HeadlineNews

Kanwil Kemenkumham: Hampir 80 Persen Napi di Aceh Terkait Narkoba

5912 napi di Aceh dapat remisi di hari kemerdekaan
Ilustrasi | Tribun Bali

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Lilik Sujandi menyebutkan hampir 80 persen narapidana penghuni Lapas atau Rutan di wilayah hukumnya memiliki kaitan dengan narkoba.

“Yang jelas, kondisi Lapas dan Rutan kita di Aceh sampai saat ini jumlah yang terkait dengan narkoba itu sudah berada di angka 70 persen, dan bergerak ke 80 persen, di situ ada pemakai, di situ juga ada kurir dan juga ada bandar,” kata Lilik kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, 14 Oktober 2019.

Menurut Lilik, kondisi tersebut sangat rentan terjadinya transaksi barang haram itu. Sebab, pengguna akan mencari narkoba untuk dipakai, sedangkan kurir akan memanfaatkan kondisi tersebut sebagai pasar.

Karena itu, Kanwil Kemenkumham Aceh akan menjalin kerja sama dengan semua pihak, terutama BNN, untuk mencegah adanya transaksi narkoba di dalam lapas.

“Kita berharap bahwa narapidana yang menjadi pengguna (narkoba) mendapat rehabilitasi, sehingga dalam menjalani pidananya dia tidak akan mencari narkoba,” jelas Lilik.

Lilik juga menjelaskan, pasca penangkapan DU, oknum PNS yang bertugas sebagai sipir di Lapas Kelas II B Langsa yang diduga terlibat narkoba, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap pegawai lainnya. Ini dilakukan untuk mendeteksi adanya pegawai lainnya yang terlibat narkoba.

“Kami sudah tes urine pada pegawai lain, yang positif akan kita serahkan ke BNNP dalam rangka rehabilitasi. Jika tidak ada keinginan baik berubah, maka akan dilaksanakan pemeriksaan,” kata dia.

“Data pegawai masih kami evaluasi, nanti kalau kedapatan positif akan kami lakukan penindakan,” lanjut Lilik.

Diberitakan sebelumnya, DU, oknum PNS yang bertugas sebagai sipir di Lapas Kelas II B Langsa yang diduga terlibat narkoba diberhentikan sementara sebagai petugas sipir.

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi menyebutkan, tersangka DU saat ini sedang menjalani pemeriksaan di BNN pusat. Pemberhentian sementara terhadap tersangka dilakukan sampai selesai menjalani proses hukum hingga ke pengadilan.

“Bagi yang bersangkutan tentunya tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan, sehingga keputusan penghentian sementara ini harus diambil, sembari kita mengikuti proses pemeriksaan sampai ke pengadilan,” kata Lilik.* (C-008)

Shares: