HukumNews

Kanwil Kemenkumham Aceh Bantah Faisal di Luar LP Tanpa Izin

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh sempat memeriksa Faisal Sulaiman warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banda Aceh paska kerusuhan, diduga Faisal sedang berada di luar sel saat itu, paska kerusuhan 4 Januari 2018 lalu.

Menyikapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, A.Yuspahruddin angkat bicara mengenai raibnya bos narkoba yang ditahan di Lapas tersebut. Menurutnya, Faisal Sulaiman yang merupakan warga binaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sedang menjalani asimilasi.

“Faisal Sulaiman itu sudah mendapatkan SK asimilasi, pembebasan bersyarat karena sudah menjalani hukuman separuh dari putusan yaitu 10 tahun penjara,” kata A.Yuspahruddin, Senin (8/1/2018) di Banda Aceh kepada dalam konferensi pers.

Katanya, Faisal bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena bukan pelaku utama kasus narkoba. Akan tetapi dia TPPU aliran dana dari kasus narkoba, sehingga bisa mendapatkan asimilasi seperti warga binaan umum lainnya. Putusan hukuman 10 tahun penjara dan sudah dijalani selama 5 tahun, sehingga dia memiliki hak untuk bisa mendapatkan asimilasi.

Sebelum diberikan asimilasi, sebut A.Yuspahruddin, pihaknya sudah terlebih dahulu meminta pendapat Kejaksaan di Jakarta. Namun setelah menunggu 12 hari tidak ada balasan, sehingga Faisal berhak mendapatkan hak-haknya sebagai diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

“Karena kita sudah tanyakan kepada Jaksa, tidak ada balasan selama 12 hari, maka hak-hak yang bersangkutan dapat diberikan untuk pembebasan bersyarat,” jelasnya.

Lanjutnya, saat kejadian kerusahan Faisal tidak berada di Lapas karena sedang menjalani asimilasi. Dia selama  asimilasi, sebutnya, pulang pergi ke Lapas, pagi keluar dari Lapas dan kembali pada sore harinya.

“Faisal itu harus diketahui dihukum 10 tahun sejak 2013, karena bukan pelaku utama (dalam kasus narkoba), berhak mendapatkan seperti warga binaan umum, separuh yang telah dijalani. Karena dia (Faisal) TPPU dan Jaksa tidak menjawab,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala BNNP Aceh, Brigjend Pol Faisal Abdul Naseer mengungkapkan, Faisal Sulaiman sempat raib ketika terjadi kerusuhan di Lapas Kelas II A, Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar. Padahal Faisal masih menjalani hukuman.

Mendapatkan informasi itu, Kepala BNNP Aceh langsung memerintahkan anak buahnya mencari dan menjaga setiap pintu masuk Lapas. Walau demikian, petugas BNNP Aceh berjaga di setiap pintu masuk, namun tidak terlihat Faisal Sulaiman masuk.

“Anehnya, semua pintu kita jaga, tetapi lolos dari pantauan anggota, tiba-tiba dia (Faisal) ada dalam sel. Ini pasti ada jalur khusus, karena semua pintu kita jaga,” kata Faisal Abdul Naseer.

Baca : Faisal, Bos Mafia Narkoba Tak Ada di Lapas Lambaro Saat Rusuh

Ada kecurigaan Faisal Sulaiman masuk melalui pintu rahasia, karena tidak terdeksi oleh anggota BNNP Aceh yang berjaga-jaga di setiap pintu masuk dan keluar Lapas. Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh, Endang Lintang membantah adanya pintu rahasia.

“Tidak ada pintu rahasia, semua keluar masuk lewat pintu utama. Saya tau memang ada anggota BNN yang berjaga-jaga,” tegas Endang Lintang.

Endang Lintang memastikan Faisal masuk melalui pintu biasa. Bahkan, sebutnya, BNNP Aceh sendiri yang menjemput dia dan meminta izin untuk dibawa ke kantor BNNP Aceh guna dilakukan pemeriksaan.

“Justru BNN yang jemput dia kok,” tutupnya.[acl]

Shares: