Headline

Kanwil Kemenag Aceh : Walau Pandemi nikah tak bisa ditunda

Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Marzuki mengatakan, walau pandemi Covid-19 tengah Melanda provinsi ujung barat Sumatera ini, persoalan menikah adalah hal yang tak bisa ditunda. 
Kanwil Kemenag Aceh : Walau Pandemi nikah tak bisa ditunda
Ilustrasi. Foto radarlampung

POPULARITAS.COM – Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Marzuki mengatakan, walau pandemi Covid-19 tengah Melanda provinsi ujung barat Sumatera ini, persoalan menikah adalah hal yang tak bisa ditunda. 

Hal tersebut, katanya dalam keterangannya kepada media ini, Sabtu (17/7/2021), terlihat dari data yang dimiliki pihaknya, jumlah warga yang menikah sepanjang Januari – Juni 2021,  meningkat prosentasenya, jika dibandingkan dengan semester yang sama tahun 2020.

Dijelaskannya, pada Januari 2021, sebanyak 3.679 peristiwa pernikahan, Februari, 3.651, Maret 4.269, dan April 1.573. Sementara itu, pada Mei ditahun yang sama, 3.132 dan Juni tercatat 3.777 pasangan.

baca juga : 11.599 Pasangan di Aceh Menikah Sepanjang 2021

Jadi, total warga yang menikah sepanjang periode Januari hingga Juni 2021, adalah sebanyak 20.050 pasangan, atau meningkat 0,022 persen, dibandingkan dengan tahun lalu, yakni 19.611 peristiwa pernikahan.

“Angkanya naik turun, namun ini masih tergolong normal menurut kami jika dibandingkan dengan sebelum Covid-19 mewabah. Nah, jika memang pada bulan April penurunannya agak besar itu disebabkan karena bulan tersebut sudah memasuki bulan Ramadhan,” sebut dia.

baca juga : 31 Ribu Pasangan Menikah di Aceh Selama Pandemi

Sementara itu, Kasi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, Khairuddin menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19,  akad nikah dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran  Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif pada Masa Pandemi disebutkan, peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang, sedangkan prosesi akad nikah di masjid atau gedung diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

“Sejauh ini menurut pantauan kita berjalan dengan  baik, dan ada beberapa KUA yang kita minta untuk difoto agar kita bisa terus melakukan pemantauan protokol kesehatan. Sejauh ini tidak ada laporan untuk kita tindak lanjuti yang melanggar protokol kesehatan,” ucap dia.

Editor : Hendro Saky

Shares: