HukumNews

Kantongi Izin Penahanan, Kejati Aceh Kembali Panggil Darmili Terkait PDKS

BANDA ACEH (popoluaritas.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memanggil mantan Bupati Simeulue, Darmili, dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012. Pemanggilan tersangka bakal dilakukan Jumat, 26 Juli 2019 mendatang.

Pemanggilan kembali Darmili sebagai tersangka dalam kasus tersebut dilatarbelakangi oleh keluarnya surat izin penahanan dari Plt Gubernur Aceh. “Benar. Surat izin penahanan dari Plt Gubernur Aceh sudah kita terima hari ini, dan tersangka Darmili sudah kita panggil kembali (kedua) untuk diperiksa sebagai tersangka hari Jumat 26 Juli 2019,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi menjawab popularitas.com, Rabu, 24 Juli 2019 petang.

Dugaan korupsi dana PDKS yang melilit mantan Bupati Simeulue Darmili ini terjadi kurun waktu 10 tahun (2002-2012) dengan nilai anggaran lewat penyertaan modal PDKS dari APBK Simeulue Rp225 miliar. Sementara indikasi korupsi sesuai hasil audit BPK Perwakilan Aceh mencapai angka Rp51 miliar.

PDKS merupakan perkebunan sawit milik Pemerintah Kabupaten Simeulue yang luasnya mencapai 5.000 hektar pada dua lokasi, yaitu di kawasan pegunungan Kecamatan Teupah Selatan dan Teluk Dalam. Pada 2012 lalu, operasional PDKS ini kemudian dihentikan oleh pemerintah kabupaten setempat karena tidak berdampak postif bagi kemajuan PAD Simeulue meski telah menghabiskan anggaran Rp225 miliar sejak tahun 2002 lalu.

Pada awal 2013, pemerintah kabupaten setempat kemudian melakukan Kerjasama Operasional (KSO) dengan perusahaan swasta untuk mengelola PDKS. Adapun kasus yang diusut ini terkait dugaan kerugian negara sejak pendirian PDKS hingga 2012.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Kejati Aceh telah menetapkan Damili sebagai tersangka. Pihak penyidik bahkan turut menyita aset pribadi Darmili, seperti rumahnya yang berada di kawasan Neusu, Banda Aceh, dan satu unit mobil Fortune pada Kamis, 27 Juni 2017 lalu. Namun, penyidik tidak kuasa menahan tersangka karena yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai anggota DPRK Simeulue aktif. Penahanan Darmili dalam kasus tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.*(RED)

Shares: