NewsParlementaria DPR Aceh

Kamis Ini DPRA Jadwalkan Dengar Pendapat Umum tentang Raqan Hukum Keluarga

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bakal menggelar rapat dengar pendapat umum terkait rancangan qanun Hukum Keluarga, Kamis, 1 Agustus 2019 mendatang. Rancangan qanun ini sempat menjadi sorotan publik lantaran dalam salah satu pasal memuat tentang aturan poligami.

Dengar pendapat tersebut sedianya dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di ruang utama sidang paripurna DPRA.

Sekretaris DPRA, Suhaimi, kepada popularitas.com, Selasa, 30 Juli 2019 sore membenarkan adanya jadwal dengar pendapat tentang Raqan Hukum Keluarga tersebut. Pihak DPRA juga sudah mengundang segenap elemen untuk membahas isi pasal demi pasal Rancangan Qanun Hukum Keluarga.

Baca: Isi Lengkap Raqan Hukum Keluarga

Dari daftar yang diperoleh popularitas.com, diketahui para undangan diantaranya berasal dari lingkungan kampus se-Aceh, jajaran Kanwil Kemenag, elemen sipil, HUDA, MPU, PWNU, PW Muhammadiyah, PW Al Wasliyah Aceh, BNN, BKKBN, LBH, dan dari unsur organisasi kewanitaan.

Sebelumnya, draft Raqan Hukum Keluarga yang tersebar di media sosial ini terdiri dari 25 Bab dengan 200 Pasal. Namun, tidak diketahui apakah materi dalam Raqan Hukum Keluarga tersebut bertambah atau justru berkurang. Sementara Suhaimi sendiri mengaku tidak mendapat informasi terkait kepastian adanya perubahan dalam Raqan Hukum Keluarga yang bakal dibahas Kamis besok.

“Saya nggak bisa pastikan karena kemarin ada finalisasi lagi,” pungkas Sekwan.*(BNA)

Shares: