HukumNews

Kamera tilang elektronik di Banda Aceh deteksi 45 ribu pelanggar

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah jalan protokol di Kota Banda Aceh mendeteksi ada 45721 pengendara melanggar lalu lintas.
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna memantau pelanggaran lalu lintas di Banda Aceh di sela-sela peluncuran ETLE, Jumat (12/11/2021) pagi. (Dok. Ditlantas Polda Aceh)

POPULARITAS.COM – Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah jalan protokol di Kota Banda Aceh mendeteksi ada 45721 pengendara melanggar lalu lintas.

Direktur Lalu-lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan, 45721 pengendara yang melanggar lalu lintas itu terekam ETLE selama tahap sosialisasi sejak 13 September hingga 11 November 2021.

“Selama sosialisasi, ETLE merekam ada 45721 pengendara melanggar di Banda Aceh,” ujar Dicky dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Sebelumnya, Dicky mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pelanggaran lalu-lintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.

“Apabila masyarakat tidak patuh terhadap lampu merah, pakai helm dan pakai seatbelt maka ribuan tilang setiap hari akan dikirim ke rumah rumah oleh petugas pos,” jelasnya.

Ia menjelaskan, karena ETLE sudah diberlakukan secara resmi, maka tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa pos.

ETLE, lanjut Dicky, akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor.

“Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK,” tutur Dicky.

Oleh karena itu, katanya, Ditlantas Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bermotor bekas atau seken agar segera balik nama.

“Supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain,” tutur Dicky. []

Shares: