HeadlineIn-Depth

Kala Ujaran Saiful Mahdi Terjerat UU ITE

SAIFUL Mahdi, Dosen FMIPA, Universitas Syiah Kuala, ditetapkan tersangka oleh Polresta Banda Aceh, dan peneliti di ICAOIS ini, dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perlawanan Saiful Mahdi berakhir di jeruji besi
DR Saiful Mahdi, didampingi penasihat hukumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangkat kasus pencemaran nama baik di Polresta Banda Aceh. FOTO : kumparan.com

SAIFUL Mahdi, Dosen FMIPA, Universitas Syiah Kuala, ditetapkan tersangka oleh Polresta Banda Aceh, dan peneliti di ICAOIS ini, dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk pertama kalinya, Saiful Mahdi, telah diperiksa dalam kedudukannya sebagai tersangka, pada, Senin, 2 September 2019, oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Usai diperiksa lima jam, Saiful Mahdi, kepada media yang telah menunggunya dihalaman Mapolres setempat, seperti diberitakan merdeka.com, menerangkan bahwa, dirinya hanya seorang guru dan harapannya ini bukan masalah dirinya saja. Tetapi bagaimana bisa memperbaiki keadaan di Unsyiah dan Aceh agar tidak ada pembungkaman dan kriminalisasi.

“Bagi saya ini pembungkaman dan kriminalisasi dan oleh sebab itu saya tidak bersedia minta maaf,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Syahrul, Direktur LBH Banda Aceh, yang sekaligus merupakan penasihat hukum, Saiful Mahdi. Menurutnya, pendampingan kasus ini bukan hanya demi membela kliennya, tetapi jauh dari itu untuk kebebasan mimbar akademik yang harus dijamin oleh kampus.

“Ini harus kita sama-sama pahami, bahwa Bang Saiful menjadi pintu masuk mendobrak apa yang selama ini tertutup di kampus,” ujarnya, seperti dikutip dari laman merdeka.com

Latar Belakang Postingan Saiful Mahdi
Terjeratnya, Saiful Mahdi dengan UU ITE, bermula dari postingannya, pada dua grup aplikasi media sosial WhatsApps yakni UnsyiahKita, dan Pusat Riset dan Pengembangan.

Dua anggota grup WA tersebut, merupakan unsur profesional, dan juga dosen pengajar di universitas syiah kuala.

Pada kedua grup tersebut, Saiful Mahdi, mengeposkan, atau memposting kata-kata sebagai berikut :

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah Berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru tapi begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen. Hanya para medioker atau yang terjerat ‘hutang’ yang takut meritokrasi.”
Pernyataan ini ditanggapi beragam anggota grup yang merupakan pengajar di Unsyiah. Di grup ‘UnsyiahKita’ pernyataan ini sempat dipertanyakan oleh anggotanya, “Sahihkan, Pak SM?”
Saiful Mahdi (SM) menjawab, “Sahih, layak masuk publikasi terindeks scopus,Q1. He hehehe”

Sontak saja, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi, yang merasa postingan Saiful Mahdi, sebagai bentuk ungkapan yang merugikan harkat dan kehormatannya. Dan lantas yang bersangkutan melaporkannya ke Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Samsul Rizal, dengan cara berkirim surat.

Kronologis Pelaporan Taufik Saidi

Taufik Saidi, selaku Dekan FT Unsyiah, pada tanggal 9 Februari 2019, kemudian mengirimkan surat ke Rektor Unsyiah, dengan nomor: B/432/UN11.1.4/KP/2019. Melalui surat tersebut, Doktor lulusan Jepang ini, menyebutkan adanya pelanggaran etika terkait penyampaian berita yang belum dipastikan kebenaran dan menjurus penyebaran berita bohong oleh Saiful Mahdi. Pelanggaran etika/penyebaran berita bohong ini menyangkut proses penerimaan CPNS dosen Unsyiah.

Taufiq Saidi mengajukan keberatan kepada Rektor Unsyiah selaku pimpinan atas pernyataan yang bersangkutan dan dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam surat ini, Taufik turut melampirkan berkas screenshot percakapan di group WA ‘UnsyiahKita’ dan ‘Pusat Riset&Pengembangan’.

Pada tanggal 12 Februari 2019, usai menerima surat dari Dekan Fakultas Teknik, selanjutnya Rektor Unsyiah, Prof Samsul Rizal, mengirimkan surat nomor R/1096/UN11/TP.02.02/2019 kepada Ketua Senat Unsyiah, perihal mohon pertimbangan senat terhadap dugaan pelanggaran etika, atas laporan dari Taufik Saidi kepada dirinya.
Kemudian, pada tanggal 13 Februari 2019, Ketua Senat Unsyiah, Prof Said Muhammad, menanggapi surat Rektor tersebut, dan dengan mengirim surat nomor: R/102/UN11.1/TP.02.02/2019 kepada Ketua Komisi F (Komisi Tata Nilai, Evaluasi, dan Protokoler).

Melalui surat tersebut, Ketua Senat Unsyiah, memohon kepada Komisi F untuk melakukan pemeriksaan terhadap Saiful Mahdi, sesuai dengan laporan Taufik Saidi. Dan diharapkan komisi tersebut dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dan hasilnya dapat dituangkan dalam berita acara.
Pada tanggal 14 Februari 2019, Ketua komisi F, Prof Abdul Rahman Lubis, meminta kepada Ketua Senat Unsyiah melalui surat nomor: T/117/UN11/TP.02.02/2019 agar dapat menerbitkan surat undangan narasumber kepada Taufiq Saidi. Dalam surat tersebut, Taufik Saidi diminta hadir pada Rabu, 20 Februari 2019, pukul 14.30 WIB s.d. 15.30 WIB di Ruang Sekretariat Senat lt. 1 KPA Unsyiah. Agendanya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etika/penyebaran berita bohong menyangkut proses penerimaan CPNS dosen di Unsyiah.

15 Februari 2019, Senat Unsyiah kemudian mengirim surat nomor: T/123/UN11.1/TP.02.02/2019, perihal undangan narasumber kepada Taufik Saidi agar yang bersangkutan dapat hadir dijadwal yang telah ditentukan.
Pada tanggal 18 Februari 2019, Ketua Komisi F juga mengundang para anggotanya melalui surat nomor: T/131/UN11.1/TP.02.02/2019 untuk hadir dalam sidang Komisi F tersebut. Agendanya mendengar klarifikasi narasumber terkait; Paten yang berjudul Mesin Pembuat Pakan dengan Tiga Ekstruder, dan dugaan pelanggaran etika/penyebaran berita bohong menyangkut proses penerimaan CPNS dosen di Unsyiah.

Pada tanggal 20 Februari 2019, Komisi F Senat Unsyiah, menggelar pertemuan dengan Taufik Saidi, dan agenda berlangsung di ruang rapat sekretariat Senat, pada pukul 14.30-15.30. Melalui forum tersebut, Dekan FT menyampaikan klarifikasi didepan ketua, sekretaris dan anggota komisi

21 Februari 2019
Ketua Komisi F mengirim surat nomor: T/136/UN11.1/TP.02.02/2019 kepada Senat Unsyiah untuk dapat menerbitkan surat undangan narasumber kepada Saiful Mahdi agar dapat hadir pada Rabu, 27 Februari 2019, pukul 14.00 WIB di Ruang Sekretariat Senat Lt. 1 KPA Unsyiah. Agenda pertemuan ini mendengar langsung penjelasan dari narasumber terkait dugaan pelanggaran etika/penyebaran berita bohong menyangkut proses penerimaan CPNS di Unsyiah.

Ketua Komisi F juga menyurati para anggotanya untuk hadir mendengarkan klarifikasi tersebut melalui surat undangan rapat Komisi F nomor: T/137/UN11.1/TP.02.02/2019.
Atas permintaan tersebut, di hari yang sama, Senat Unsyiah mengeluarkan surat nomor: T/138/UN11.1/TP.02.02/2019 perihal undangan narasumber kepada Saiful Mahdi, agar dapat hadir di waktu yang telah dijadwalkan.

27 Februari 2019
Pertemuan pun berlangsung di Ruang Sekretariat Senat Lt. 1 KPA Unsyiah. Ketua, Sekretaris, Anggota Komisi F hadir. Tetapi, pada pertemuan ini Saiful Mahdi berhalangan hadir. Di hari yang sama, Komisi F kembali menyurati Senat Unsyiah melalui surat nomor: T/147/UN11.1/TP.02.02/2019, agar dapat menerbitkan surat undangan narasumber kedua kepada Saiful Mahdi.

Pertemuan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 6 Maret 2019 di ruang yang sama. Ketua Komisi F juga kembali menyurati anggotanya untuk menghadiri pertemuan tersebut melalui surat undangan rapat Komisi F, nomor: T/148/UN11.1?TP.02.02/2019.

28 Februari 2019
Senat Unsyiah mengeluarkan surat undangan narasumber nomor: T/155/UN11.1/TP.02.02/2019 kepada Saiful Mahdi dengan agenda klarifikasi narasumber terkait permasalahan ini. Pertemuan dijadwalkan pada Rabu, 6 Maret 2019.

1 Maret 2019
Saiful Mahdi menanggapi surat Senat Unsyiah tanggal 28 Februari, nomor T/155/UN11.1/TP.02.02/2019. Dalam surat bertuliskan tangan tersebut, ia menjabarkan alasan ketidakhadirannya.
Ada tiga poin penjabarannya, yaitu:
⦁ Saya ada tugas ke luar daerah sesuai copy surat tugas terlampir pada tanggal yang dimaksud (6 Maret 2019)
⦁ Saya tidak merasa pantas sebagai narasumber seperti yang dimaksud karena tidak menguasai masalah tersebut sebagai narasumber
⦁ Alasan lain menyangkut institusi yang tidak dapat saya sampaikan saat ini.Dalam surat tersebut, Saiful Mahdi juga berharap agar Senat Unsyiah mendapat narasumber yang lebih sesuai untuk keperluan dimaksud.

6 Maret 2019
Pertemuan tetap berlangsung di Ruang Sekretariat Senat Lt. 1 KPA Unsyiah. Ketua, Sekretaris, Anggota Komisi F hadir. Tetapi, pada pertemuan kedua ini Saiful Mahdi kembali berhalangan hadir. Pada hari yang sama, Ketua Komisi F kembali menyurati Senat Unsyiah dengan nomor surat: T/174/UN11.1/TP.02.02/2019. Dalam surat ini, Ketua Komisi F memohon kepada Ketua Senat Unsyiah agar dapat menerbitkan surat undangan ketiga (terakhir) kepada Saiful Mahdi untuk hadir pada Rabu, 13 Maret 2019 dengan agenda yang sama. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan/undangan tanggal 27 Februari dan 6 Maret 2019.
Komisi F juga mengundang kembali anggotanya untuk hadir di waktu tersebut melalui nomor surat: T/175/UN11.1/TP.02.02/2019.

8 Maret 2019
Berdasarkan surat Komisi F tanggal 6 Maret 2019, Senat Unsyiah kembali mengeluarkan surat nomor T/179/UN11.1/TP.02.02/2019 perihal undangan narasumber kepada Saiful Mahdi.
Dalam surat ini, Saiful Mahdi diharapkan dapat memenuhi panggilan ketiga (terakhir) pada Rabu, 13 Maret 2019. Sebab klarifikasi yang bersangkutan sangat membantu Komisi F untuk memberikan pertimbangan yang tepat kepada Senat Unsyiah.

11 Maret 2019
Saiful Mahdi menanggapi surat Senat Unsyiah nomor T/179/UN11.1/TP.02.02/2019. Ia menyatakan tidak dapat hadir memenuhi undangan tersebut karena:
⦁ Saya tak punya kapasitas sebagai narasumber untuk agenda dimaksud. Ada pakar lain yang lebih sesuai untuk menjadi narasumber.
⦁ Menyangkut agenda seperti dimaksud dalam surat saudara, saya tahu ada pengumuman dari Kemeristek Dikti no B/42/A.A2/KP.02.01/2019 tentang “PEMBATALAN KELULUSAN PELAMAR SELEKSI CPNS KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TAHUN ANGGARAN 2018” seperti terlampir. Setahu saya itu bukan berita bohong.
⦁ Pada saat bersamaan saya harus memenuhi undangan dari Forum Masyarakat Statistik (FMS) di Jakarta sesuai undangan dari FMS dan surat permintaan surat tugas dari Jurusan Stastistika terlampir. Kegiatan dengan FMS sudah terjadwal untuk setahun pada tahun 2019, dan tidak bisa dijadwal ulang karena menyangkut kepentingan nasional yang melibatkan banyak pihak, terutama Bappenas, BPS, dan Kementerian/lembaga terkait lainnya.
⦁ Saya juga tidak dapat dan atau tidak bisa memenuhi ‘Undangan Narasumber’ sebelumnya karena alasan pada poin (1) dan karena sedang menjalankan tugas sesuai surat tugas-surat tugas terlampir.

Surat ini ditembuskan ke Rektor Unsyiah, Dekan FMIPA Unsyiah, dan Ketua Jurusan Statistika FMIPA Unsyiah.

13 Maret 2019
Pertemuan ketiga tetap berlangsung sesuai jadwal. Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi F hadir di Ruang Sekretariat Senat Lt. 1 KPA Unsyiah. Dalam pertemuan ini, Saiful Mahdi kembali tidak hadir. Senat Unsyiah kembali memanggil Saiful Mahdi dengan surat nomor T/193/UN11.1/TP.02.02/2019 perihal klarifikasi laporan pelanggaran etika. Saiful Mahdi diminta hadir pada Senin, 18 Maret 2019, pukul 16.30 WIB di ruang yang sama.
Ketua Komisi F kembali mengundang anggotanya untuk hadir di pertemuan tersebut melalui surat nomor: T/194/UN11.1/TP.02.02/2019

18 Maret 2019
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Sekretariat Senat Lt. 1 KPA Unsyiah ini, turut dihadiri Ketua Senat, Ketua Komisi F, Sekretaris, dan anggota lainnya. Pada pertemuan ini, Saiful Mahdi hadir untuk pertama kalinya.

19 Maret 2019
Ketua Komisi F mengirim surat nomor: T/209/UN11.1/TP.02.02/2019 kepada Ketua Senat Unsyiah untuk dapat menerbitkan surat undangan kepada narasumber atas nama; Taufik Saidi (Dekan Fakultas Teknik) dan Maimun (Kabag Kepegawaian).
Mereka diharapkan hadir pada Kamis, 21 Maret 2019 untuk klarifikasi lanjutan. Mereka juga diharapkan dapat menghadirkan pembuat soal tes tertulis CPNS 2018 di lingkungan FT Unsyiah.

Setelah menerima surat ini, Ketua Senat Unsyiah langsung menerbitkan surat nomor: T/209/UN11.1/TP.02.02/2019 kepada Taufik Saidi; surat nomor: T/210/UN11.1/TP.02.02/2019 kepada Maimun; dan surat nomor: T/211/UN11.1/TP.02.02/2019 kepada Sukirman (Kasubbag. Pendidikan KPA Unsyiah). Mereka bertiga diharapkan untuk hadir pada pertemuan ini. Mereka juga diminta untuk dapat mengikutsertakan staf yang terkait dengan tes CPNS beserta bahan-bahan pertimbangan lainnya. Ketua Komisi F kembali mengundang anggotanya untuk hadir di pertemuan tersebut melalui surat: T/212/UN11.1/TP.02.02/2019.

21 Maret 2019
Pertemuan lanjutan berlangsung di Ruang Sekretariat Senat Lt. 1 KPA Unsyiah pukul 14.00 WIB. Selain dihadiri Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi F, pertemuan ini turut diikuti Ketua Senat Unsyiah.
Hadir sebagai narasumber, Taufik Saidi (Dekan FT), Hasan Yudie Sastra (Dosen FT), Maimun (Kabag Kepegawaian), dan Sukirman (Kasubbag Pendidik).

1 April 2019
Setelah mendengar klarifikasi lanjutan tersebut, Ketua Senat mengirim surat nomor: B/246/UN11.1/TP.02.02/2019 kepada Rektor Unsyiah yang isinya meminta Wakil Rektor II dapat dihadirkan sebagai narasumber terkait masalah ini. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 12 April 2019.

4 April 2019
Ketua Komisi F mengundang kembali anggotanya untuk hadir pada pertemuan lanjutan 12 April 2019 melalui surat nomor: B/267/UN11.1/TP.02.02/2019.

8 April 2019
Ketua Senat mengirim surat nomor: B/275/UN11.1/TP.02.02/2019 perihal undangan narasumber kepada Wakil Rektor II Unsyiah.

12 April 2019
Pertemuan berlangsung di Ruang Sekretariat Senat Lt.1 KPA Unsyiah pukul 14.30 WIB yang dihadiri Ketua dan Sekretaris Senat, serta Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi F. Pertemuan ini turut dihadiri Rektor dan Wakil Rektor II Unsyiah yang bertindak sebagai narasumber.
Agenda pertemuan adalah mendengar klarifikasi dari para narasumber.

16 April 2019
Komisi F mengeluarkan surat nomor: T/296/UN11.1/TP.02.02/2019 kepada Ketua Senat Unsyiah. Isinya adalah:
Berdasarkan hasil dengar pendapat dan penelusuran dokumen yang ada, pernyataan yang dibuat melalui group Whatsapp tersebut tidak terbukti kebenarannya. Di samping itu, pada saat pertemuan Komisi F dengan Saiful Mahdi pada 18 Maret 2019 antara, yang bersangkutan secara lisan merendahkan harkat martabat sesama warga kampus, khususnya terhadap Senat Unsyiah dan anggota Komisi F.
Berdasarkan pertimbangan ini, Saiful Mahdi diberi sanksi berupa teguran tertulis dari Rektor Unsyiah untuk melakukan permohonan maaf kepada Pimpinan FT secara tertulis 1×24 jam setelah diterimanya surat teguran dan melakukan permohonan maaf melalui media WA yang sama. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, maka kepada Saiful Mahdi diberlakukan sanksi.

22 April 2019
Kemudian, Ketua Senat Unsyiah mengirim surat nomor: T/302/UN11/1/TP.02.02/2019 kepada Rektor Unsyiah, perihal pertimbangan senat tentang pelanggaran etika akademik a.n. Saiful Mahdi.
Dalam surat tersebut, Senat Unsyiah memohon bantuan Rektor untuk memberikan teguran tertulis kepada Saiful Mahdi. Isi tegurannya agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Pimpinan Fakultas Teknik Unsyiah dan disampaikan melalui media group Whatsapp “UnsyiahKita” dan “Pusat Riset & Pengembangan” dalam waktu 1×24 jam. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, maka Saiful Mahdi diberlakukan sanksi.

6 Mei 2019
Rektor Unsyiah mengeluarkan surat nomor: 3504/UN11/KP.06.05/2019 perihal teguran pelanggaran etika akademik kepada Saiful Mahdi.

14 Mei 2019
Saiful Mahdi menerima surat teguran tersebut

15 Mei 2019
Saiful Mahdi menyatakan keberatan atas teguran pelanggaran etika akademik.
Ia mengirim surat kepada Rektor Unsyiah dengan tembusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di Jakarta, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Dekan Fakultas MIPA Unsyiah, dan Dekan Fakultas Teknik Unsyiah.
Dalam surat tersebut, Saiful Mahdi menyatakan keberatan karena ia merasa tidak pernah disidangkan dalam suatu sidang majelis etika akademik di Unsyiah. Ia juga mengaku tidak mengerti isi surat teguran tersebut, karena menurutnya surat tidak disusun sebagaimana seharusnya rumusan suatu surat teguran.

1 Juni 2019

Dekan FT Unsyiah, melaporkan Saiful Mahdi atas dugaan pencemaran nama baik.

4 Juli 2019

Penyidik dari Satreskrim Polresta Banda Aceh, melakukan pemanggilan atas nama Saiful Mahdi sebagai saksi terlapor

DEKAN Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi, kepada media ini menerangkan, sebab tidak ada ruang penyelesaian dan itikad baik Saiful Mahdi, atas pernyataan tersebut, Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Dikatakannya, apa yang dituliskan oleh Saiful Mahdi, dalam grup WhatApps, itu secara terang-terangan menyebutkan Pimpinan Fakultas Teknik, dan yang disebut unsur pimpinan tidak hanya dirinya selaku Dekan, tapi hingga kepala program studi di FT Unsyiah itu masuk dalam jajaran pimpinan.
“Jika yang sebut hanya nama Taufik Saidi, mungkin saya tidak melaporkan hal ini, tapi ini karena disebut Pimpinan Fakultas Teknik,” katanya.
Namun begitu, katanya, Ia masih mengharapkan persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara baik-baik, sehingga kedua belah pihak tidak ada yang saling dirugikan. “Prinsipnya, jika ini ingin diselesaikan secara musyawarah, yang mungkin hal tersebut lebih baik,” ujarnya.
Tanggapan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq SIK, dalam penjelasannya, di media acehtrend.com, mengatakan, dalam perkara UU ITE yang melibatkan salah satu dosen Unsyiah, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi agar Saiful Mahdi meminta maaf secara internal di Unsyiah yang dipimpin oleh rektor. Namun Saiful Mahdi tidak bersedia sehingga kasus ini berlanjut ke kepolisian.
“Oleh karena itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Banda Aceh. Dalam proses penyidikan terhadap Saiful Mahdi, kita sudah melakukan prosesnya sesuai prosedur, mulai dari melibatkan saksi ahli bahasa dan saksi ahli ITE itu sendiri, termasuk yang bersangkutan kita panggil sebagai saksi sebanyak dua kali,” kata Taufiq.
Sebelum status Saiful Mahdi dinaikkan menjadi tersangka kata Taufiq, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara, mengupayakan langkah-langkah di luar teknik penyidikan.
“Dalam hal ini, tentunya tergantung pelapor dan terlapor itu sendiri, apabila tidak ada titik temu, maka kita akan melakukan penyidikan sesuai prosedur kita,” katanya.
Taufiq mengatakan, Saiful Mahdi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Bik, ancamannya empat tahun penjara. Meski sudah menjadi tersangka dan proses hukum terus berlanjut, tetapi Saiful Mahdi tidak ditahan. (SKY)

Shares: