News

Kakek Perkosa Cucu di Aceh Besar Terancam 90 Bulan Penjara

Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syariyah Jantho menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan (verkrachting) terhadap cucu kandung di bawah umur dengan terdakwa pelaku kakek kandung berinisial RS Kamis (08/04/2021).

Sebagaimana informasi yang dihimpun, bahwa tindak pidana jarimah ini terjadi pada Bulan Agustus tahun 2020 oleh kakek kandung selaku terdakwa.

Tindakan tak terpuji itu dilakukan tersangka di dalam air laut pada saat sang cucunya sedang bermain di tepi pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa melalui Humasnya Tgk Murtadha mengatakan, perkara pemerkosaan yang terjadi di laut Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar berada di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho,  yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa kakek kandung.

“Insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis Hakim, dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho memimpin sebagai Ketua Majelis Hakim,“ ujar Tgk Murtadha melalui pesan Whatapps.

Sementara itu, Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra SH MH dan JPU JPU

Shidqi Noer mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama yaitu Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk, atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan kedua pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.

Shares: