News

Kakek pemerkosa anak penderita keterbelakangan mental di Pidie Jaya di vonis 15 tahun penjara

Mahkamah Syar’iyah Pidie Jaya menjatuhkan hukuman penjara terhadap Mahmud (65), dalam kasus perkosaan terhadap anak penderita gangguan mental hingga hamil.
Kakek pemerkosa anak penderita keterbelakangan mental di Pidie Jaya di vonis 15 tahun penjara
Mahmud (65) (tengah) terpidana kasus perkosaan terhadap anak keterbelakangan mental di Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Pidie Jaya menjatuhkan hukuman penjara terhadap Mahmud (65), dalam kasus perkosaan terhadap anak penderita gangguan mental hingga hamil.

Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Sya’iyah Pidie Jaya, Yusnardi, Senin (29/11/2021), di Meuredu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Deddy Syahputra menerangkan, kasus tersebut saat ini telah di vonis oleh Mahkamah Syar’iyah, dan hukuman itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihaknya.

“Sudah vonis pria atas nama Mahmud dalam kasus perkosaan,” terangnya kepada popularitas.com, Selasa (30/11/2021).

Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya, membekuk Mahmud (65) warga Kecamatan Bandar Baru tersebut, pada Sabtu 4 September 202, akibat dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan kakek tua itu sendiri dilakukan, bermula dari adanya laporan Polisi dari orang tua korban yang anaknya diperkosa hingga hamil oleh terdakwa pada pada Maret 2021.

Kemudian kasus tersebut baru terbongkar saat keluarga korban membawa gadis penderita keterbelakangan tersebut ke salah satu klinik kesehatan, akibat mengeluhkan rasa sakit di dalam perut, pada Kamis (2/9/2021).

Bagai disambar petir, begitu orang tua korban mengetahui kalau anak perempuan divonis hamil dengan usia kandungan mencapai enam bulan.

Mengetahui anaknya diperkosa oleh terdakwa, keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan Mahmud ke Polres Pidie Jaya, pada Sabtu (4/9/2021).

Tidak butuh waktu lama, tim opsnal Polisi dari Satreskrim Polres Pidie Jaya, kemudian membekuk tersangka di hari menerima laporan tersebut.

Editor : Hendro Saky

Shares: