News

Kakek di Pidie Jaya yang Perkosa Anak Hingga Hamil Dijerat Hukum Cambuk

Seorang Kakek di Pidie Jaya Perkosa Anak dengan Gangguan Mental Hingga Hamil. (popularitas/NurzahrI)

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Pidie Jaya akan menjerat M (65) kakek tua, tersangka pelecehan dan persetubuhan anak penderita keterbelakangan mentang dengan Qanun Jinayah.

Diketahui, pada Sabtu (4/9/2021) dua hari lalu, Polisi membekuk seorang pria renta akibat dugaan pelecehan dan persetebuhan terhadap anak di bawah umur yang juga memiliki riwayat keterbelakangan mental.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar menjelaskan faktor penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayah, bukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atas kasus kekerasan seksual terhadap anak itu disebabkan adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung.

Baca: Seorang Kakek di Pidie Jaya Perkosa Anak dengan Gangguan Mental Hingga Hamil

Diakui olehnya, sejatinya dalam penerapan dasar hukum untuk perkara anak, merupakan Undang-Undang Perlindungan Anak, namum disebabkan adanya edaran tentang penggunaan Qanun Jinayah di wilayah Aceh, membuat pihaknya harus menggunakan aturan tersebut.

“Seharusnya lebih cocok menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. cuma saat ini sudah ada surat edaran harus pakai Qanun di Aceh,” kata Iptu Dedy Miswar, Senin (06/9/2021).

Sehingga tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Ancaman 12 tahun pidana penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang kakek berusia 65 tahun yang berinisial M, diduga melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur di Pidie Jaya.

Selain di bawah umur, anak berusia 15 tahun itu juga merupakan seorang perempuan yang menderita keterbelakangan mental.

“Korban yang menderita keterbelakangan mental itu dilecehkan dan disetubuhi oleh pelaku pada Maret 2021,” kata Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar, Senin (06/9/2021).

Editor: dani

Shares: