News

Kakek di Aceh Utara Ini Sudah Lima Kali Ditangkap Karena Sabu

Kakek yang ditangkap karena kasus sabu. (ist)

ACEH UTARA (popularitas.com) – Personel Polres Aceh Utara kembali menangkap N alias Yah Din (65), karena kasus sabu. Dalam perkara ini, Yah Din sudah lima kali ditangkap dengan kasus yang sama.

Yah Din merupakan warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Ia ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara tanpa perlawanan dirumahnya.

13 paket sabu seberat 1,51 gram dan seperangkat alat hisap, disita sebagai barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Polisi M Daud, mengatakan jika Yah Din merupakan residivis kasus Narkoba.

“Ini sudah kali ke lima ia ditangkap dalam perkara sabu, diketahui tersangka ini baru bebas 6 bulan lalu dari lapas Langsa,” ujar Daud saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Februari 2020.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dari inisial Z alias Apa Salam, yang lebih dulu ditangkap pada tanggal 4 Februari 2020 lalu.

“Dalam pengakuannya, Yah Din membeli sabu dari Apa Salam dalam jumlah 1 sampai 2 gram untuk ia gunakan sehari-hari,” kata M Daud.

Namun, pihak kepolisian dalam hal ini penyidik tidak percaya dengan pengakuan Yah Din. Sebab, dari kasus sebelumnya tersangka ini adalah pemakai sekaligus penjual sabu.

Kini, Yah Din ditahan di Markas Polres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan terkait keterlibatannya dalam pengedaran sabu di wilayah Aceh Utara.

“Kasusnya masih didalami, kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara,” kata M Daud. (DRA)

Shares: