HukumNews

Kakek 70 tahun cabuli anak 14 tahun hingga hamil

Seorang kakek, La Safidi (70), warga Desa Liya Mawi, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara ditangkap Satuan Reskrim Polres Wakatobi. Ia diamankan polisi karena telah mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial Wa (14).
Seorang kakek tua, La Safidi (70), warga Desa Liya Mawi, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara ditangkap Satuan Reskrim Polres Wakatobi. Ia diamankan polisi karena telah mencabuli seorang anak yang masih dibawah umur berinisial Wa (14). (KOMPAS.com/ DEFRIATNO NEKE)

WAKATOBI (popularitas.com) : Seorang kakek, La Safidi (70), warga Desa Liya Mawi, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara ditangkap Satuan Reskrim Polres Wakatobi. Ia diamankan polisi karena telah mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial Wa (14).

“Saat ini tersangka kita tahan di ruang tahanan Polres Wakatobi sambil menunggu proses selanjutnya,” kata Wakapolres Wakatobi, Kompol Rahman Dundu, Rabu (1/8/2018).

Ia menjelaskan, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku La Safidi memperhatikan korban yang sedang menyapu di belakang rumahnya. Kakek ini kemudian memanggil korban dan membujuknya dengan mengiming-iming uang antara Rp 10.000 hingga Rp 50.000. Wa kemudian dicabuli hingga beberapa kali yang menyebabkan korban mengandung hingga lima bulan.

“Tersangka sudah kita mintai keterangan, dan pengakuan tersangka bahwa saat melakukan itu mengiming-imingi uang mulai Rp 10.000 hingga Rp 50.000,” ujar Rahman.

Peristiwa ini terungkap bermula ketika keluarga korban membawanya ke rumah sakit karena perut korban yang terus membesar. Setelah diketahui korban rupanya telah mengandung lima bulan, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Wakatobi.

“Ini adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ini masih dilakukan pendalaman, apakah ada bukti lain yang ada kekerasan,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, La Safidi ditahan di ruang tahanan Mapolres Wakatobi. Ia diancam dengan pasal 18 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (kompas.com)

Shares: