HukumNews

Kajati Aceh: SPPD fiktif di Simeulue diotaki oleh ketua DPRK

Jaksa tahan lima tersangka kasus korupsi Rp49,1 miliar di Aceh Utara
Ilustrasi korupsi (merdeka.com)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas dan kursus singkat di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue dengan total kerugian negara Rp2,8 miliar.

Mereka adalah A (61), laki-laki, pensiunan PNS, selaku pengguna anggaran; MEP (47), laki-laki, PNS selaku pejabat pengelola keuangan; R (49), laki-laki, PNS selaku bendara pengeluaran; M (64), perempuan, selaku Ketua DPRK Simeulue 2014-2019.

Berikutnya, IR (35), laki-laki, selaku anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024; dan PH (46), laki-laki selaku anggota DPRK Simeulue 2014-2019 dan Wakil Ketua DPRK Simeulue 2019-2021 serta anggota DPRK Simuelue 2021-2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar dalam konferensi pers, Jumat (22/7/2022) menyebutkan, SPPD fiktif itu diinisiasi atau diotaki oleh tersangka M selaku ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019.

Hal itu bermula pada Januari 2021, di mana tersangka M mengarahkan tersangka R (Bendahara Pengeluaran Sekwan DPRK Simeulue tahun 2019) untuk menghubungi MRL guna melakukan permintaan penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif.

“Permintaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif itu dengan diketahui oleh tersangka A (PA Sekwan DPRK 2019) untuk menghubungi saksi berinsial MRL,” kata Bambang Bachtiar.

Adapun biaya untuk pembuatan tiket pesawat dan bill hotel fiktif, kata Bambang Bachtiar, sejumlah Rp300 ribu untuk setiap orang dalam surat tugas perjalanan dinas luar daerah. Biaya tersebut dinikmati oleh saksi MRL.

“Tersangka M dan tersangka IR (anggota DPRK Simeulue 2019-2024) juga melakukan komunikasi dengan saksi MRL untuk menyediakan  tiket pesawat dan bill hotel fiktif/mark up tiket pesawat dan bill hotel fiktif,” jelas Bambang Bachtiar.

Keenam tersangka itu, tambah Bambang Bachtiar telah menggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kita akan terus pendalaman perkara ini dan tak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya,” pungkas Bambang Bachtiar.

Shares: