HukumNews

Kajati Aceh Masih Dalami Kasus RS Meuraksa Saat Dipimpin Syahrul

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Amir Hamzah menjelaskan bahwa, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus utang yang terjadi di RSUD Meuraksa Banda Aceh, saat rumah sakit itu masih dipimpin oleh dr Syahrul.
FOTO : antaranews.com
BLUD RSUD Meuraksa

BANDA ACEH – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Amir Hamzah menjelaskan bahwa, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus utang yang terjadi di RSUD Meuraksa Banda Aceh, saat rumah sakit itu masih dipimpin oleh dr Syahrul.

“iya masih didalami oleh tim pidana khusus, guna  mengetahui apakah kasus itu murni utang atau persoalan kesalahan kebijakan,” katanya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, SH, sebagaimana keterangannya yang kepada wartawan, perihal menumpuknya hutang RSUD Meuraksa masih didalami pihaknya, dalam hal ini, jelasnya, penyidik masih melakukan telaah, guna mengkaji apakah persoalan itu merupakan resiko bisnis atau kesalahan kebijakan. “masih diteliti oleh penyidik,” tukasnya. Namun, sambungnya, hingga saat ini memang belum ditemukan adanya unsur lain, tapi proses penelitian tetap dilanjutkan. (saky)

Shares: