News

Kajari Lhokseumawe Sebut Kasus Proyek Batu Gajah Cunda Untungkan Negara

Kejari Lhokseumawe, Mukhlis. (Rizkita/Popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis mengatakan bahwa perkara proyek batu gajah Cunda, Meuraksa itu tidak merugikan Negara, namun diuntungkan secara fisik.

Menurutnya, proyek tersebut awalnya dikerjakan terlebih dahulu oleh rekanan hingga selesai. Setelah itu baru mengikuti proses tender. Mereka juga sudah memperkirakan, dalam tender tersebut mereka yang menang.

“Ini perkara unik, dikerjakan terlebih dahulu, kemudian proyek ditenderkan setelah pekerjaan selesai. Kemudian diakalin untuk membayarnya oleh pemerintah, karena dikerjakan terlebih dahulu, ternyata yang menang mereka juga, maka dibayar lah,” ujar Mukhlis saat beraudiensi dengan mahasiswa, kemarin, Rabu (23/6/2021).

Baca: Kelanjutan Kasus Proyek Batu Gajah Rp 4,3 M di Lhokseumawe Dipertanyakan

Namun tidak dikerjakan karena telah dikerjakan sebelumnya. Kata Mukhlis, setelah proyek itu dilakukan penyelidikan pihak rekanan telah mengembalikan uang kepada kas daerah dan fisiknya masih ada, dan kajari beranggapan pembangunan itu telah menguntungkan negara secara fisik.

Sejauh ini, kata dia perkara itu belum menemukan adanya kerugian negara. Sebab pihak rekanan telah mengembalikan uang senilai 4,3 miliar.

“Maka fiktif yang dimaksud itu tidak ada sama sekali. Uang di kembalikan, pada tanggal 21 januari 2021, yang mengambalikan uang itu kontraktor PT Perkasa Putera Aceh (PPA),” tegasnya.

Lanjutnya Muklis, sedangkan hasil audit investigasi pihak BPKP Aceh itu hanya keterangan lead, oleh karena itu keterangan lead bisa diabaikan.

“BPKP ada datang kesini tapi tidak turun melihat secara fisik. Mereka hanya mengaudit berkas kontrak tapi tidak melihat secara fisiknya sehingga tidak tercamtum secara fisiknya,” jelasnya.

Kajari meminta kepada mahasiswa agar dapat bersabar sebab lanjutan perkara ini akan berkoordinasi dengan kejati Aceh. Kajari juga berjanji perkara ini akan dipertimbangkan kembali dan akan menjadikan referensi.

“Karena perkara ini unik, mulai dari fisik dikerjakan tanpa tender, tendernya dikerjakan setelah pekerjaan sudah diselesaikan sebelum ditender,” sebut Muklis.

Editor: dani

Shares: