In-DepthNews

Kadis Pengairan Aceh dalam pusaran dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jetty Krueng Pudeng

Terkait dengan dugaan keterlibatan AS dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kejari Aceh Besar menerangkan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kadis Pengairan Aceh dalam pusaran dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jetty Krueng Pudeng
Petugas Kejari Aceh Besar, saat menggiring tersangka dugaan korupsi proyek Pembangunan Jetty Krueng Pudeng, Aceh Besar pada Oktober 2021 lalu. FOTO : HUMAS Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK), proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, di Lhoong senilai Rp13 miliar. Dalam kasus itu potensi kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp2,3 miliar.

Ketiga tersangka yang telah ditahan oleh Jaksa adalah MZ, yang merupakan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh, yang dalam proyek tersebut, saat itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjutnya, TH, yang menjabat sebagai Penjabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan YR, sebagai Direktur Utama PT Bina Yusta Alzuhri, selaku kontraktor pelaksana kegiatan itu.

Mengutip dari laman lpse.aceh.go.id, proyek Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong Kabupaten Aceh Besar, bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019.

Proyek tersebut, selanjutnya ditenderkan dan tayang di laman LPSE pada tanggal 22 Maret 2019, dengan HPS senilai Rp17,46 miliar.

Dari 101 perusahaan yang mendaftar lelang, hanya 18 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Dan berdasarkan hasil evaluasi Pokja, akhirnya PT Bina Yusta Alzuhri yang beralamat di Jl Cut Nyak Dhien No 53 Gampong Rima, Kecamatan Peukan Bada, ditetapkan sebagai pemenang, dengan nilai penawaran Rp12,19 miliar.

Dalam perjalanan proyek tersebut, terjadi pergantian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari MZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, kepada AS, yang saat ini telah menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan Aceh.

Terkait dengan dugaan keterlibatan AS dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kejari Aceh Besar menerangkan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Deddi Maryadi, dalam keterangannya kepada popularitas, Jumat (15/10/2021), menjelaskan bahwa, AS telah diperiksa pihaknya sebagai saksi.

Pemeriksaan AS yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pengairan, terangnya lagi, dikarenakan yang bersangkutan pada saat itu juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) pengganti pada proyek senilai Rp13 miliar tersebut.

Deddi tidak menampik kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu, sebabnya, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan pihaknya lainnya yang terlibat.

“Pengembangan terus dilakukan, guna memenuhi alat bukti dan unsur tindak pidana korupsi terhadap kemungkinan adanya tersangka lainnya,” terangnya kemudian.

Editor : Hendro Saky

Shares: