News

Kabur Saat Ditangkap, Polisi Lumpuhkan Pengedar Sabu di Banda Aceh

Dantim BAIS TNI tertembak di Pidie
ilustrasi (net)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap dua orang pengedar sabu, salah satunya dilumpuhkan dengan tembakan secara terukur pada saat penangkapan.

Ketiga tersangka ialah berinisial RF (25), SB (35) ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh di depan Rumah Sakit Pertamedica Ummi Rosniati.

Kasat Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika.

“Di box depan sepeda motor mereka ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah bungkusan kecil dari plastik warna bening yang didalam nya berisikan kristal warna putih, ini diduga narkotika jenis sabu yang beratnya 0,21 Gram”, ujar Boby Putra dalam keterangannya, Rabu, 9 Oktober 2019.

Kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut sebanyak satu bungkus kecil seharga Rp 200 ribu dari inisial GO di Desa Lamteungoh, Kecamatan Samahani, Aceh Besar.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka tersebut akan diberikan kepada JO dan akan di gunakan atau di hisap bersama.

“Kami sudah menetapkan JO dan GO dalam daftar pencarian orang (DPO),” sebutnya.
Pada saat di lakukan penangkapan tersangka RF dan SB, lanjut Boby Putra, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri, petugas memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke atas dan tersangka tidak mengindahkan peringatan tersebut.

“Maka petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan terukur sebanyak satu kali,” ujarnya.

Dalam keadaan tertembak, tersangka masih berusaha untuk melarikan diri, dan akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh buah bungkusan dari plastik warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,99 Gram.

Kedua tersangka kini diamankan di Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut. Kedua tersangka ditetapkan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara. (DRA)

Shares: