In-DepthNews

Jurus Kadistanbun Aceh ‘Seret’ Nova ke Pusaran Kasus Munirwan

KEPALA Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, A Hanan, sempat menyeret nama Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam pusaran kasus Munirwan.
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama Munirwan saat meraih juara I Gampong Terbaik | Foto: Okezone

KEPALA Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, A Hanan, sempat menyeret nama Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam pusaran kasus Munirwan.

Ihwal ini, disampaikan Nurzahri, anggota DPR Aceh, saat melakukan komunikasi dengan kadis tersebut, guna mempertanyakan sikap A Hanan, terkait dengan telah ditetapkannya Munirwan sebagai tersangka, dan langsung ditahan Polda Aceh, dalam kasus perdagangan benih padi IF8, yang diduga tanpa label atau tidak berizin.

Dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan oleh beritakini.co, 25 Juli 2019, Nurzhari mengaku telah menelpon Kadistanbun Aceh terkait masalah ini, dan A Hanan menerangkan bahwa, dirinya telah melaporkan kasus ini ke Plt Gubernur Aceh, dan Nova Iriansyah memintanya untuk melanjutkan hal tersebut ke proses hukum.

Namun, saat memberikan keterangan di Polda Aceh, Kamis, 25 Juli 2019, kepada media ini, Kadistanbun membantah bahwa Ia yang telah melaporkan Munirwan. Dan bahkan Ia menegaskan kehadirannya ke markas polisi tersebut untuk memberikan dukungan kepada Keuchik Meunasah Rayeuk, Nisam, Kabupaten Aceh Utara tersebut. “Tidak benar pihak kami yang melaporkan,” bantahnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan. |FOTO: Al Asmunda

Bantahan Kadistanbun tersebut, bertolakbelakang dengan beredarnya surat yang Ia tandatangani yang ditujukan kepada Polda Aceh, untuk menindaklanjuti terkait dengan beredarnya benih IF8, dikabupaten Aceh Utara, dan sejumlah kabupaten lainnya.

Surat Kadistanbun Aceh bertanggal 28 Juni 2019, dengan nomor surat 520/937/IX, dengan sifat penting itu, dengan jelas menyebutkan bahwa A Hanan meminta kepolisian daerah Aceh, untuk melakukan penertiban terkait dengan peredaran benih IF8, dan surat inilah yang patut diduga, menjadi dasar polisi melakukan pemeriksaan Munirwan sebagai saksi, dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan pada tanggal 24 Juli 2019.

Penetapan dan penahanan Munirwan sebagai tersangka oleh Polda Aceh, yang bersangkutan disangkakan melanggar ketentuan UU nomor 12 tahun 1992, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 1995 tentang peredaran benih tanpa label. Dan hal ini sejurus dengan surat Kadistanbun tersebut ke polisi.

Munirwan, adalah Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Pada tahun 2017, pihaknya mendapatkan bantuan benih IF8 dari Pemerintah Aceh, yang saat itu diserahkan oleh Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf. Dan ternyata, benih bantuan tersebut berhasil dikembangkan petani dan dirinya, hal ini terbukti, meningkatnya produktivitas padi di desa tersebut, dari biasanya hanya 6-7 ton, melonjak hingga 11,5 ton perhektar setelah menggunakan benih tersebut.

Jikapun kemudian, Munirwan dijerat dengan UU dan PP oleh Polda Aceh, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), sendiri, telah membatalkan undang undang sistem budidaya tanaman. Dalam putusan tersebut, disebutkan tidak perlu ada sertifikat dan pelepasan dari Kementerian Pertanian RI terhadap benih skala kecil dan diproduksi oleh komunitas pertanian. Dan benih yang beredar wajib berada di lingkungan pertanian komunitas petani dan tidak bisa diperjual belikan secara komersil.

Semestinya, selaku pihak Pemerintah, Kadistanbun Aceh, harus bersikap pro-aktif, dalam melakukan pengawasan, pembinaan, para petani dalam mengembangkan varietas benih yang berdampak pada peningkatan produksi pertanian.

Laporan Kadistanbun Aceh tersebut, dan penjelasannya kepada anggota DPR Aceh, Nurzahri, telah menyebabkan nama Plt Gubernur Aceh terseret dalam pusaran kasus ini. Dan dari berbagai informasi yang dikumpulkan media ini, Nova Iriansyah sama sekali tidak mengetahui, atau meminta kepada A Hanan, untuk melaporkan atau memproses hukum Munirwan.

Karenanya, patut diduga, Kadistanbun Aceh, telah melakukan pembohongan publik, dan bahkan dengan sangat berani menyeret nama Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (Red)

Shares: