EkonomiNews

Jumlah Perceraian di Pidie Jaya Meningkat

Kasus perceraian di Pijay mencapai 172 kasus
Ilustrasi cerai. FOTO: Liputan6

MEUREUDU (popularitas.com) – Angka perceraian di Kabupaten Pidie Jaya terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Jumlahnya pun sangat fantastis, yaitu mencapai 499 kasus.

Merujuk data Mahkamah Syariah (MS) Meureudu diketahui pada tahun 2017 tercatat 151 kasus perceraian terjadi di daerah tersebut. Jumlah kasus yang sama juga tercatat pada 2018.

Pada tahun 2019 jumlah kasus perceraian justru meningkat menjadi 198 kasus. Padahal tahun ini masih menyisakan waktu sekitar tiga bulan lagi.

Sementara proses perceraian bervariasi, tetapi yang paling dominan adalah kasus istri menggugat cerai suami.

Tahun 2017 dari jumlah 151, suami cerai talak istri hanya 43 kasus, sedangkan istri gugat cerai sebanyak 108 kasus. Untuk tahun 2018, sebanyak 104 istri pasah suami, dan 46 suami talak istri.

Sedangkan hingga Oktober 2019, Mahkamah Syariat menncatat istri gugat cerai suami sebanyak 123 kasus, dan suami talak istri 75 kasus.

Panitera Mahkamah Syariah Meureudu, Badriah kepada popularitas.com, Kamis, 3 Oktober 2019 mengatakan, kasus perceraian yang paling banyak ditangani karena faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.

“Tiap tahun, kasus perceraiam yang paling banyak, istri gugat cerai suami,” katanya.

Wanita-wanita yang paling dominan menggugat cerai suami tersebut masih tergolong muda dengan usia berkisar 25 hingga 32 tahun.

“Masih muda-muda, ada yang baru memiliki anak satu, bahkan ada juga yang baru menikah delapan bulan,” pungkasnya.* (C-005)

Shares: