News

Jual Chip Domino, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Seorang remaja asal Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar ditangkap polisi karena diduga menjual chip judi online Higgs Domino. AA (23) dijerat dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukum cambuk.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, AA ditangkap pada Rabu (14/4/2021) dini hari. Penangkapan terhadap bandar Scatter ini berdasarkan laporan dari warga.

“Bandar scatter chip Higgs Domino yang kita tangkap itu sudah meresahkan warga di kawasan Neuheun, Aceh Besar,” kata Ryan dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2021).

Kata Ryan, penangkapan terhadap AA bermula dari informasi yang diperoleh dari warga setempat, di mana pelaku sudah sangat meresahkan warga terkait maraknya penjualan chip judi online.

AA ditangkap saat sedang melakukan transaksi secara online dengan bukti pengiriman chip domino pada pemesan dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1,7 juta.

Ryan menyebutkan, pelaku diduga menjual chip seharga Rp 70 ribu untuk 1 billion. Dan ianya diduga menampung chip dari pemain lain seharga Rp 60 ribu per 1 billion.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 1,7 juta serta telepon seluler merk Samsung M20 warna hitam. Pelaku kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

Ryan mengimbau kepada warga, agar menjauhi segala bentuk perjudian, apalagi saat ini bulan Ramadan. Warga juga diimbau untuk lebih fokus pada peribadatan.

“Permainan judi online tersebut sudah sangat meresahkan dan bahkan dijadikan lelucon yang tidak pada tempatnya sehingga menjadi viral di media sosial,” kata dia.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 20 Jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Shares: