HukumNews

JPU Kejari Pidie Jaya Ajukan Banding Soal Vonis 20 Tahun Penyelundup Sabu

Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Aulia. (popularitas/nurzahri)

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, telah menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap tiga terdakwa perkara sabu-sabu 24 Kg selama 20 tahun, hal itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya.

Terdakwa peredaran narkotika kelas satu hasil penggagalan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI itu, masing-masing Ali Sadikin, M Yunus warga Pidie Jaya dan Ridwan Aceh Utara. Ketiganya dituntut dengan hukuman mati oleh JPU Kejari Pidie Jaya, pada 4 Juni 2020.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Meureudu tersebut dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta yang diperoleh dalam fakta persidangan. Sehingga pihak JPU memastikan akan melawan putusan tersebut dengan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aulia menyebutkan, pihaknya tidak sependapat dengan putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim PN Meureudu, terhadap tiga terdakwa peredaran sabu-sabu sebanyak 24 Kg tersebut.

“Jadi terkait putusan majelis hakim ini, kami tidak sependapat dengan amar putusannya terkait dengan putusan selama 20 tahun penjara. Karena bagi kami itu tidak sesuai dengan faka-fakta yang ada,” kata Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, kepada popularitas.com, usai proses persidangan dengan agenda putusan itu, Senin 6 Juli 2020.

Mengingat tuntutan JPU berupa pidana mati, sedangkan vonis majelis hakim PN Meureudu yaitu hukuman 20 penjara, lanjut Aulia, pihaknya tanpa pikir-pikir langsung akan melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.

“Terkait (nada panjang) dengan putusan tersebut kami akan melakukan upaya hukum. Kita akan melakukan upaya hukum banding, karena mengingat pada sidang sebelumnya terhadap terdakwa AS, MY dan R kita tuntut mereka masing-masing dengan pidana mati. Sehingga terhadap putusan ini kami akan melakukan upaya hukum banding,” tegas Aulia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Meureudu menjatuhkan hukuman penjara untuk tiga terdakwa selama 20 tahun penjara, akibat terbukti melakukan pemufakatan jahat tindakpidana peredaran narkotika kelas satu jenis sabu-sabu seberat 24 Kg.

Selain itu, ketiganya juga dihukum denda Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara satu tahun.

Reporter: Nurzahri

Shares: