News

JPU Daftar Kasasi Vonis Bebas Kasus Korupsi Telur Rp2,6 M ke Pengadilan Tipikor

Terdakwa korupsi hasil penjualan telur ayam Rp2,6 miliar bersujud usai mendengarkan vonis bebas majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (1/10/2020). (Antara)

POPULARITAS.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar mendaftarkan memori kasasi terhadap vonis bebas dua terdakwa perkara korupsi hasil penjualan telur ayam Rp2,6 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

“Hari ini, kami sudah mendaftarkan memori kasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Besar Ronald Reagan Siagian seperti dilansir laman Antara, Selasa (27/10/2020).

Ronald Reagan menyebutkan alasan mengajukan kasasi karena majelis hakim memvonis bebas kedua terdakwa. Vonis bebas tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

“Sesuai aturan, setiap vonis bebas, JPU harus mengajukan kasasi. Jadi, kami harus kasasi. Memori kasasi ini segera kami sampaikan ke pengadilan,” kata Ronald Reagan yang juga JPU dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa perkara korupsi hasil penjualan telur ayam Dinas Peternakan Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Kedua terdakwa yakni Ramli Hasan dan Muhammad Nasir. Terdakwa Ramli Hasan merupakan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Ternak Non Ruminansia Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar. Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan pembantu bendara di UPTD tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa. Dengan demikian, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara Rp2,6 miliar. Uang hasil penjualan telur ayam Rp2,6 miliar digunakan kedua terdakwa untuk membeli pakan.

Vonis hakim tersebut menolak tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukum masing-masing delapan tahun penjara.

Selain pidana kurungan badan, jaksa penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Kepada terdakwa Ramli Hasan, jaksa penuntut umum menuntut membayar membayar uang pengganti Rp2,6 miliar. Jika terdakwa tidak membayar setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

Najmuddin, kuasa hukum terdakwa Ramli Hasan, mengatakan upaya hukum kasasi tersebut merupakan hak jaksa penuntut umum. Pihaknya akan mengikuti proses hukum tersebut.

“Kami belum menerima salinan memori kasasi dari pengadilan. Setelah nanti kami terima, kami akan teliti sebelum mengajukan kontra kasasi,” kata Najmuddin. (ant)

Shares: