HukumNews

JPU banding putusan hakim Pijay terkait sabu 106 kg

JPU banding putusan hakim Pijay terkait sabu 106 kg
Jaksa mengawal terdakwa kasus narkoba di PN Meureudu, Pidie Jaya, Selasa (23/8/2022). Foto: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, telah menjatuhi pidana terhadap empat terdakwa perkara sabu-sabu 106 Kg dengan hukuman seumur hidup dan 19 tahun 3 bulan kurungan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN itu berlangsung pada Rabu (14/9/2022).

Hanya saja putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, yang menuntut keempat dengan pidana mati.

Akibatnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, memastikan akan melawan putusan yang tidak sesuai dengan tuntutannya itu dengan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Pidum Dedy Syahputra menyebutkan, disebabkan putusan tidak sesuai dengan tuntutan pihak memikirkan untuk melakukan banding.

“Kita akan melakukan upaya banding ini, karena tuntutan kita pidana mati terhadap empat terdakwa perkara peredaran 106 Kg narkoba jenis sabu-sabu itu,” ungkapnya.

Bahkan saat ini JPU sedang menyusun memori banding untuk dapat melakukan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu menjatuhkan vonis berupa pidana penjara seumur hidup terhadap Junaidi dan Baihaqi, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 106 Kg.

Dalam sidang tersebut, selain terdakwa Junaidi dan Baihaqi, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yaitu Faisal dan Muhammad Aidil masing-masing dengan hukuman penjara 19 tahun 3 bulan.

Para terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 106 Kg.

Shares: