News

Jokowi Teken PP Larang Jual Beli Organ Tubuh

Kepuasan milenial terhadap Pemerintahan Jokowi capai 80,9 persen
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu 23 September 2020. Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo mengajak pemimpin dunia untuk bersatu dan bekerja sama dalam menghadapi pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas

POPULARITAS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. Salah satu aturan yang tertuang dalam PP itu adalah larangan jual beli organ tubuh.

Pemerintah menegaskan transplantasi organ tubuh atau jaringan tak boleh diperjualbelikan.

“Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun,” seperti dikutip dari salinan resmi PP 53/2021.

Namun, pengecualian bahwa penggantian biaya proses organ dan jaringan tidak termasuk jual beli atau komersialisasi.

PP tersebut membebankan kewajiban penyediaan donor organ dan jaringan kepada pemerintah. Pemerintah juga bertanggung jawab meningkatkan donasi dan ketersediaan organ serta jaringan.

Dalam aturan itu, fasilitas kesehatan diwajibkan untuk mendukung upaya tersebut. Fasilitas kesehatan diminta melakukan pengerahan pendonor.

“Pengerahan pendonor berupa fasilitasi pembuatan wasiat medik dan kegiatan pengerahan pendonor lain,” bunyi Pasal 4 ayat (4) PP 53/2021.

Aturan itu ditandatangani Jokowi pada 4 Maret dan diundangkan pada 5 Maret 2021. Sejak saat itu pula peraturan tersebut mulai berlaku.

Sumber: CNN

Shares: