News

Jokowi Tandatangani PP tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan

Jokowi. Foto: antaranews.com

JAKARTA (popularitas.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK) pada 3 Juli 2019 . PP ini bertujuan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.

Dikutip dari laman setneg.go.id, Senin (22 Juli 2019, PP yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sejak 8 Juli 2019 ini, dalam Pasal 1 tentang ketentuan umum menjelaskan beberapa jenis PTK, yakni universitas keagamaan, institut keagamaan, sekolah tinggi keagamaan, ma’had AIA, pasraman dan seminari.

Pasal 1 angka 7 menyebut: “Universitas keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi”.

Pasal 1 angka 8 menyebut: “Institut keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan f atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi”.

Pasal 1 angka 9: “Sekolah Tinggi keagamaan adalah PIK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 1 angka 10: “Ma’had AIA adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning (turats) dan dirasah islamiyah”.

Pasal 1 angka 11: “Pasraman adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Hindu dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis keagamaan”.

Pasal 1 angka 12 menyebut “Seminari adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Katolik dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja Katolik”.

Dalam Pasal 1 angka 13 juga menjelaskan tentang program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

PP ini juga menyebut tanggung jawab menteri yang diatur dalam Pasal 4, yakni: “Tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mencakup: a. pengaturan; b. perencanaan; c. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan d. pembinaan dan koordinasi”.

Sedangkan dalam Pasal 5 ayat (1): “Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai: a. sistem Pendidikan Tinggi Keagamaan; b. anggaran Pendidikan Tinggi Keagamaan; c. hak mahasiswa; d. akses yang berkeadilan; e. mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan; f. relevansi hasil Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan g. ketersediaan PTK”.*

Sumber: Republika.co.id

Shares: