EkonomiHeadline

Jokowi Setujui Dana Otsus Aceh 2020 Senilai Rp8,3 T

Ilustrasi Presiden Jokowi | Foto: Rengga Sancaya/detik.com

JAKARTA (popularitas.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020. Salah satu isinya soal penyaluran dana otonomi khusus. Mana saja yang berhak?

Hal itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2019 yang dilansir jdih.setneg.id yang dikutip detikcom, Senin, 28 Oktober 2019. Dalam Pasal 14 disebutkan total Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp22 Triliun. Berikut alokasinya:

1. Papua

Dana Otonomi Khusus sebesar Rp8,4 triliun yang dibagi dua yaitu Provinsi Papua sebesar Rp5,8 triliun dan Papua Barat sebesar Rp2,5 triliun. Selain itu, juga ditambahkan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 4,6 triliun yang dibagi dua, yaitu Papua sebesar Rp2,8 triliun dan Papua Barat sebesar Rp1,8 triliun.

“Pembagian antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan berdasarkan hasil penilaian kegiatan berskala prioritas tinggi atas usulan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” demikian penjelasan pasal tersebut.

2. Aceh

Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp8,3 triliun.

“Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana tertuang dalam UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” demikian bunyi pasal 1 ayat 20.

3. Yogyakarta

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1,3 triliun.*

Sumber: detik.com

Shares: