HeadlineNews

JMSI dan Warning Dana Otsus Aceh

DPRA fokus perjuangkan dana otsus agar setara dengan Papua
Ilustrasi

Deklarasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Jumat 6 Maret 2020, menjadi penting karena melalui diskusi panel menyampaikan warning tentang masa depan Dana Otonomi Khusus Aceh.

Disebut warning, bukan karena pandangan kritis narasumbernya terhadap pelaksanaan Dana Otsus Aceh dan dampaknya bagi penguatan struktur ekonomi Aceh, seperti yang disampaikan Rizal Ramli dan Zainal Arifin Lubis.

Kita sebut warning karena janji perpanjangan Dana Otsus oleh Jokowi menjadi ujian bagi semua elemen di Aceh untuk menghadirkan rencana induk dan skema pengelolaan yang lebih baik di era Otsus 5.0.

Kita sebut Otsus 5.0 karena Dana Otsus sudah dikelola dengan 4 skema, yang diperlihatkan lewat 4 qanun tentang Otsus Aceh, yaitu Qanun 2 Tahun 2008 (Otsus 1.0), Qanun 2 Tahun 2013 (Otsus 2.0), Qanun 10 Tahun 2016 (Otsus 3.0), dan Qanun 1 Tahun 2018 (Otsus 4.0).

Meski Rizal Ramli menyebut Dana Otsus Aceh menjadi bancakan pihak legislatif dan eksekutif tentu pengelola perusahaan media siber di Aceh memiliki data yang menjelaskan betapa Dana Otsus Aceh juga berkontribusi nyata bagi pengurangan angka kemiskinan di Aceh.

Pemilik media di Aceh khususnya yang sudah melewati musim konflik dan tsunami pasti paham bahwa melambungnya angka kemiskinan di Aceh lebih karena adanya konflik yang berujung pemberlakuan darurat militer dan bencana tsunami.

Kebijakan damai yang menghadirkan tata kelola Aceh melalui UUPA yang disertai Dana Otsus lah yang membantu Aceh melepaskan diri dari angka kemiskinan yang tinggi, hingga nyaris saban masa menjadi provinsi termiskin di Sumatera.

Namun, jika kita lihat angka kemiskinan saat ini, 15.01 persen, maka seluruh upaya pemimpin sejak 2008 hingga kini, sudah berhasil mengembalikan Aceh ke titik zero dimana pada tahun 2000 angka kemiskinan Aceh sempat ada di agka 15.20 persen.

Hanya saja harus diakui, sejak kebijaka Otsus 1.0 sampai dengan Otsus 4.0 belum berhasil menurunkan angka kemiskinan Aceh dari dua digit menjadi satu digit.

Daripada mencari siapa yang salah, lebih utama bagi JSMI Aceh memikirkan Inovasi Monumental berupa Otsus 5.0. Otsus 5.0 harus menjadi Otsus solusi bagi memungkinkan angka kemiskinan Aceh turun ke satu digit di tahun 2022.

Jika ini terjadi, maka cukup alasan bagi Presiden Jokowi untuk memperpanjang atau mempermanenkan Dana Otsus Aceh. Tentu saja Rizal Ramli akan memberi jempol dan lebih semangat memberi pandangan cerdas bagi memajukan Aceh.

Sebagaimana diingatkan Rizal Ramli, Otsus 5.0 haruslah yang mengambarkan tata kelola baru, yang menjamin partisipasi banyak orang, yang terbuka dan transparan, yang rakyatnya mendapat manfaat, dan memungkinkan untuk diaudit, termasuk audit publik.

Lebih utama lagi, Otsus 5.0 adalah dana Otsus yang dapat membangun struktur ekonomi yang kuat, sehingga memungkinkan semua pihak berlomba-lomba meraih kesejahteraan. Sungguh inilah filosofi kenapa.MoU Helsinki yang menghadirkan UUPA dengan Dana Otsus di dalamnya ada, yaitu karena sadar bahwa tata kelola Aceh sebelumnya belum memungkinkan rakyat Aceh meraih kesejahteraan.

Jadi, mau tidak mau, semua pihak, termasuk JMSI Aceh, menjadi pendukung agar Pemerintahan Aceh bersedia mewaqafkan diri mereka untuk menghadirkan tata kelola baru dana otsus Aceh sehingga lahir Otsus 5.0 dimana fokusnya adalah mengantar kesejahteraan bagi rakyat, yang bertempat tinggal di 6. 497 gampong.

Sekali lagi, sebagai wadah perusahaan pers yang berkepentingan bagi Aceh maju penting menjadi mitra apresiatif bagi semua pikiran, semua usaha, yang didedikasikan bagi mensejahterakan Aceh. Inilah makna deklarasi JMSI yang memadukan diskusi panel tentang keberlanjutan Dana Otsus Aceh.

*Penulis Risman Rachman, Penasehat JMSI

Shares: