News

JMSI Aceh minta perusahaan pers bayar THR 

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, minta kepada perusahaan pers yang ada di daerah ini, untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) terhadap jurnalis dan wartawan.
JMSI Aceh ingatkan akun media sosial tak sembarangan kutip berita perusahaan pers
Hendro Saky, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh

POPULARITAS.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, minta kepada perusahaan pers yang ada di daerah ini, untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) terhadap jurnalis dan wartawan.

Hal itu, disampaikan oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022) di Banda Aceh.

Dikatakannya, sebagai entitas bisnis, perusahaan pers memiliki hak dan tanggungjawab yang sama dengan perusahaan lainnya, dan tentu saja, aturan yang berlaku untuk pembayaran THR juga harus dilakukan oleh para pemilik perusahaan pers, guna menjamin hak-hak pekerja terpenuhi.

Disadari memang, pandemi yang terjadi dua tahun sebelumnya, ikut memberikan dampak pada bisnis perusahaan pers, namun, kewajiban perusahaan juga harus tetap dilakukan. Nah, bagi perusahaan pers yang belum dapat membayarkan THR terhadap para pekerjanya, hendaknya melaporkannya ke dinas tenaga kerja setempat.

JMSI sendiri, tambah Hendro lagi, merupakan wadah organisasi perusahaan pers yang memiliki 22 anggota, dan telah menekankan kepada para anggotanya, untuk segera membayarkan THR terhadap para pekerjanya.

Terhadap perusahaan pers yang telah membayarkan THR terhadap para pekerjanya, JMSI Aceh mengucapkan terimakasih, demikian Hendro Saky.

Shares: