News

JMSI Aceh dan Kanwil DJP sosialisasi aturan perpajakan bagi perusahaan pers

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) provinsi ujung barat Sumatara itu, gelar kegaitan sosialisasi aturan perpajakan bagi perusahaan pers.
JMSI Aceh dan Kanwil DJP sosialisasi aturan perpajakan bagi perusahaan pers
Fandy Muhammad Hatta, salah satu narasumber dari Kanwil DJP Aceh, saat memberikan sosialisasi perpajakan bagi anggota JMSI Aceh. FOTO : Hendro Saky/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) provinsi ujung barat Sumatara itu, gelar kegaitan sosialisasi aturan perpajakan bagi perusahaan pers.

Acara yang berlangsung, Senin (7/2/2022) itu, secara resmi dibuka oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky dikantor organisasi perusahaan pers tersebut.

Dalam kesempatan itu, Hendro Saky mengatakan, JMSI Aceh merupakan organisasi perusahaan pers di Aceh. Sebagai entitas bisnis sektor media, anggota perusahaan siber yang tergabung didalamnya, memiliki kewajiban perpajakan.

Kegiatan sosialisasi yang digelar pihaknya tersebut, sambung Hendro Saky kemudian, dimaksudkan agar memudahkan perusahaan pers di Aceh untuk menjalankan operasional dan kewajiban perpajakan yang selama ini penting untuk dilaksanakan.

Sebagai perusahaan pers, kata Hendro lagi, terdapat faktor-faktor penting yang disyaratkan oleh mitra sebagai bentuk ketaatan dalam pembayaran pajak. Karena itu penting bagi JMSI Aceh untuk meningkatkan kemampuan para anggotanya untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku, seperti e-faktor, e-filling dan ketentuan lainnya.

Untuk memberikan pemahaman atas ketentuan perpajakan tersebut, Kanwil DJP Aceh mengirimkan tiga orang narasumber, yakni Fandy Muhammad Hatta, Faisal Azni, dan Ulphi Suhendra.

Shares: