NewsTransportasi dan Logistik

Jembatan timbang di Aceh akan berlakukan e-tilang

Kepala Balai Pengelolaan Tranportasi Darat (BPTD) Kementrian Perhubungan wilayah I Aceh, Buang Turasno mengatakan, pihaknya akan segera memberlakukan e-tilang atau tilang elektronik di jembatan timbang yang berada di provinsi paling ujung pulau sumatera ini.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Kepala Balai Pengelolaan Tranportasi Darat (BPTD) Kementrian Perhubungan wilayah I Aceh, Buang Turasno mengatakan, pihaknya akan segera memberlakukan e-tilang atau tilang elektronik di jembatan timbang yang berada di provinsi paling ujung pulau sumatera ini. Hal ini dikatakannya kepada media ini, Kamis (18/10) di Banda Aceh.

Ia menerangkan, untuk tahap awal, pihaknya masih akan mensosialisasikan mengenai pemberlakuan e-tilang ini kepada para pengusaha angkutan barang. Adapun kebijakan penerapan tilang elektronik ini, didasarkan pada aturan terbaru yang diterbitkan oleh Direktorat jenderal perhubungan darat Kementrian Perhubungan RI.

Saat ini, kata Buang, sapaan akranya, terdapat dua jembatan timbang atau unit pelaksana penimbangan kenderaan bermotor (UPPKB), yakni yang berada Seumadam, kabupaten Aceh Tamiang, dan Jontor di Kota Subulussalam.

“Untuk sementara, sebelum pemberlakuan resmi dilaksanakan, pihaknya masih melakukan tilang manual,” tukasnya.

Sementara itu, terang Buang, sejak aturan tersebut diberlakukan oleh Kemenhub RI, pada awal September 2018, dari 43 jembatan timbang di seluruh Indonesia, 11 diantaranya telah melaksanakan sistem e-tilang.

Untuk pemberlakuan di Aceh sendiri, sebut Buang, pihaknya menargetkan pemberlakuan e-tilang dapat secara efektif dilaksanakan pada November 2018. “Sosialisasi terus kami lakukan, baik kepada pengusaha, maupun kenderaan yang melewati jembatan timbang,” ujarnya.

Dalam kurun sosialisasi pemberlakuan e-tilang ini, katanya, pihaknya telah melakukan penilangan manual sebanyak 45 kenderaan bermotor selama periode Agustus 2018. “Umumnya penindakan dilakukan dikarenakan kenderaan over dimensi,” ungkapnya.

Dalam sistem e-tilang ini nantinya, kata Buang, besaran denda satu kali penindakan adalah sebesar Rp500 ribu, dan pihak pengusaha angkutan atau pengemudi dapat membayarkan langsung ke rekening yang telah ditetapkan dengan cara transfer.

Buang Turasno mengharapkan, dengan pemberlakuan e-tilang ini, akan memutus mata rantai pungutan liar di jembatan timbang, dan setiap petugas tidak lagi memegang uang tunai yang berpotensi disalahgunakan.

“Walau penerapan di Aceh agak terlambat, tapi kita optimis target pada November 2018 ini dapat kita berlakukan secara resmi,” tandasnya. (SAKY)

Shares: