News

Jembatan Puntung Pango Telan Korban, Pemerintah Aceh Diminta Tanggung Jawab

Jembatan Pango | Tribunnews

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh diminta bertanggung jawab atas jatuhnya korban di ujung jembatan “puntung” Pango-Santan perbatasan Banda Aceh-Aceh Besar, Minggu malam 19 Mei 2019. Permintaan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Taqwaddin, menyikapi jatuhnya dua remaja di jembatan yang tidak dipasangi marka jalan tersebut.

Taqwaddin melalui siaran persnya menyebutkan akibat kelalaian Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan proyek pembangunan telah mengakibatkan para pengendara sepeda motor dari luar daerah jatuh dari jembatan puntung tersebut. Kedua pengendara mengalami luka parah.

“Sebetulnya, jika dibuatkan pembatas yang agak tinggi dan diberikan marka, maka bisa mencegah pengendara untuk melewati jembatan tersebut. Marka pembatas ini tidak ada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut. Tadi (kemarin) saya cek sedang dibuatkan marka pembatas yang sedang dicat warna kuning,” kata Dr Taqwaddin melalui siaran pers kepada awak media.

Dua remaja yang mengendarai Yamaha R-25 BL 4403 KAB, terjun bebas dari jembatan puntung Pango, perbatasan Banda Aceh dan Aceh Besar. Mereka tidak berbelok ke kiri ketika melintas di sana. Keduanya terjun bebas dari ketinggian 15 meter, Minggu malam, 19 Mei 2019.

Pengendara yang melaju kencang dari Simpang BPKP Banda Aceh tersebut diduga langsung mengambil jalur lurus setiba di jembatan yang belum selesai dibangun. Besar kemungkinan keduanya tidak mengetahui bahwa jembatan tersebut belum selesai dibangun.

Para pengendara yang nahas ini diketahui adalah Indra Gunawan (18) berasal dari Bireuen. Sementara rekannya adalah Agus Mansur Putra (17), warga Meunasah Papeun, Banda Aceh.

Menurut Taqwaddin, korban kecelakaan dapat menggugat Pemerintah Aceh untuk meminta pertanggungjawaban atas kelalaiannya karena tidak membuatkan marka pembatas yang layak. Dalam hal ini, kata dia, Pemerintah Aceh dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus bertanggung jawab mengobati dan mengganti segala kerugian yang dialami korban.

“Tentu saja, gugatan ini harus diajukan ke pengadilan negeri. Jika pengadilan tersebut memutuskan menerima gugatan para korban dan putusan tersebut inkracht, maka wajib bagi Pemerintah Aceh untuk membayar ganti rugi,” katanya.

Gugatan tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk memberi pelajaran bagi pemerintah agar lebih proaktif mencegah terjadinya kecelakaan atau bencana.

“Jangan seperti ini, sudah terjadi kecelakaan baru dibuatkan marka,” kata Taqwaddin lagi.*(RIL)

Shares: