News

Jalan Panjang Abdullah Puteh ke Senayan

Abdullah Puteh | Foto: Akurat.com

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 136 anggota DPD RI hasil pemilihan umum 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak empat orang diantaranya berasal dari Aceh.

Keempat DPD RI asal Aceh yang ditetapkan KPU RI tersebut adalah H Sudirman, Fadhil Rahmi, Fachrul Razi, MIP, dan Abdullah Puteh. Dari hasil rekapitulasi daftar calon terpilih yang diunggah KPU diketahui, Sudirman atau akrab disapa Haji Uma menjadi calon DPD asal Aceh yang berhasil meraih suara terbanyak di Pileg 2019 lalu.

Haji Uma mengantongi jumlah suara sebanyak 960.033 suara. Sementara sahabat Ustadz Abdul Somad, Fadhil Rahmi, memperoleh 227.624 suara, menyusul kemudian Fachrul Razi, MIP dengan perolehan 157.317 suara.

Abdullah Puteh yang mantan Gubernur Aceh menjadi juru kunci dengan perolehan 133.367 suara.

Penetapan anggota DPD terpilih ini dilaksanakan di kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Sabtu, 31 Agustus 2019 lalu. Penetapan DPD terpilih juga dilakukan tanpa ada catatan dari partai politik peserta pemilu ataupun penyelenggara.

Baca: KPU Gelar Rapat Pleno Tetapkan Legislator Terpilih 2019-2024

“Penetapan dilakukan setelah KPU menindaklanjuti melaksanakan keputusan MK,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

Abdullah Puteh Calon DPD Paling Disorot

Merujuk pada pemberitaan sebelumnya, salah satu calon anggota DPD RI asal Aceh, Abdullah Puteh, paling banyak mendapat sorotan dari publik. Pasalnya, mantan Gubernur Aceh tersebut merupakan salah satu calon anggota DPD yang berhasil memenangkan sengketa atas statusnya sebagai narapidana korupsi.

Seperti diketahui, Abdullah Puteh pernah merasakan dibui di Lapas Sukamiskin terkait kasus mark-up pembelian helikopter Pemerintah Daerah Aceh, MI2 PLC Rostov. Oleh KPK dia ditetapkan tersangka dan kemudian dijebloskan ke dalam penjara setelah menjalani sidang.

Abdullah Puteh yang kemudian bebas kembali berniat mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Aceh pada Pemilu 2016. Namun, niatnya tersebut terganjal regulasi yang diatur dalam Pasal 67 Ayat (2) Huruf g Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Abdullah Puteh kemudian mempersoalkan regulasi tersebut karena dinilai tidak relevan, dan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota juga tidak lagi mensyaratkan tentang larangan bagi mantan terpidana dalam perkara yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Gugatan Abdullah Puteh kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim MK. Hal ini sekaligus memuluskan langkah Abdullah Puteh ke kancah perpolitikan di Aceh. Namun, dia gagal di Pilkada dan selanjutnya mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Lagi-lagi, pencalonan Abdullah Puteh sebagai peserta pemilu mendapat halangan. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belakangan mencoret nama suami Marlinda ini dari daftar calon anggota DPD RI 2019.

Baca: KIP Aceh wajib laksanakan putusan terkait Abdullah Puteh

Namanya baru kembali masuk bursa pencalonan anggota DPD RI setelah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memutuskan untuk menggugurkan putusan KIP Aceh, yang mencoret nama Abdullah Puteh. Keputusan Panwaslih ini membuat Abdullah Puteh sujud syukur dan kelak malah masuk empat besar caleg DPD RI yang lolos ke Senayan.

Baca: Abdullah Puteh Akhirnya Lolos ke Senayan

Tak sampai di situ, nama Abdullah Puteh kembali mencuat ke publik sehari sebelum pengumuman penetapan anggota DPD terpilih oleh KPU. Abdullah Puteh kembali duduk di bangku pesakitan. Dirinya dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan oleh PT Woyla Abadi. Kasusnya dilaporkan ke PN Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2018 lalu dengan nomor surat B-/APB/SEL/Epp.2/09/2018. Sidang berlanjut hingga tingkat pledoi pada 27 Agustus 2019 kemarin. Dia bahkan dituntut penjara selama 3 tahun 10 bulan atas perbuatannya.

Baca: PN Jaksel Tuntut Abdullah Puteh 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Hari ini, 3 September 2019, PN Jakarta Selatan juga masih menjadwalkan sidang lanjutan terhadap Abdullah Puteh, dengan agenda penyampaian Replik. Panitera telah menjadwalkan sidang lanjutan tersebut di ruang sidang 04 pada pukul 11.00 WIB.

Baca: Kasus Abdullah Puteh Masih Berlanjut di PN Jakarta Selatan

Pertanyaannya, apakah keputusan sidang PN Jaksel hari ini bakal kembali mengganggu Abdullah Puteh?* (BNA/DBS)

Shares: