HukumNews

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Proyek Transmigrasi Trumon

POPULARITAS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan lokasi transmigrasi di Despot Ujong Tanoh, Gampong Ujung Tanoh, Kecamatan Trumon.

Kajari Aceh Selatan Munif SH yang dikonfirmasi melalui Kasie Intel Ridwan Gaos Natasukmana SH kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan terhadap kedua tersangka.

Kedua tersangka tersebut adalah Rifan Mailizar selaku Direktur Utama PT Putra Buet Get yang mengerjakan proyek transmigrasi dan Drs Syamsuar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Selatan.

Sebelumnya kedua tersangka tiba di Kantor Kejari Aceh Selatan, Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 10.00 WIB untuk memenuhi undangan pemeriksaan dari tim penyidik. Proses pemeriksaan yang berlangsung di ruang pidana khusus (Pidsus) berjalan hingga sore.

Setelah melakukan proses pemeriksaan secara meraton selama kurang lebih enam jam, baru sekitar pukul 18.00 WIB kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan. Dengan didampingi penyidik jaksa, kedua tersangka yang telah memakai baju tahanan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan kelas II-B Tapaktuan.

“Dasar penahanan karena perbuatan para tersangka diancam pidana penjara selama 5 tahun serta dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Ridwan seperti dilansir Antara.

Menurut Ridwan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan anggaran sebesar Rp4,4 miliar lebih yang bersumber dari dana APBN tahun 2015 untuk kegiatan pembangunan lokasi transmigrasi Kecamatan Trumon.

Namun dalam pelaksanaan proyek tersebut di lapangan, diduga terjadi penyimpangan atau penyelewengan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323 juta lebih sebagaimana hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka Syamsuar, M Nasir SH menyatakan pihaknya akan melakukan upaya pembelaan secara maksimal terhadap kliennya selaku PPK proyek transmigrasi tersebut.

“Sebenarnya yang berhak bertanggungjawab penuh dalam kasus ini adalah kontraktor pelaksana proyek. Namun akibat pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan proyek di lapangan turut menyeret kliennya,” kata M Nasir.

Menurutnya, dasar utama sehingga kliennya ikut terlibat dalam kasus tersebut karena anggaran proyek yang sudah ditarik sekitar 70 persen tidak sesuai dengan realisasi fisik proyek di lapangan yang hanya sekitar 65 persen.

“Selisih dana dari realisasi proyek dengan jumlah dana yang telah ditarik tersebut sebenarnya sebagian telah dikembalikan ke kas negara dan ada bukti resmi. Namun sisa sekitar 11 persen lagi justru tidak dikembalikan oleh pihak rekanan ke kas negara. Karena klien kami PPK proyek tersebut yang bertanggungjawab di lapangan makanya ikut terlibat,” papar M Nasir.

Pihaknya, sambung Nasir dapat memaklumi keputusan penyidik melakukan penahanan terhadap kliennya tersebut. Namun pihaknya berencana akan mengajukan penangguhan penahanan khusus terhadap tersangka Syamsuar.

“Saya selaku penasehat hukum Syamsuar akan mengajukan penangguhan penahanan terhadapnya. Surat tersebut akan kami layangkan Jumat (19/1). Kami berharap jaksa dapat mengabulkan permohonan tersebut,” tandas M Nasir.[acl]

Shares: