HeadlineInsfrastruktur

Jaksa Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Agara

Jaksa Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Agara. (ist)

POPULARITAS.COM – Empat Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen – Gelombang di Kabupaten Aceh Tenggara di tahan Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati).

Keempatnya ialah berinisial JUN dan SYU sebagai KPA, KHA Direktur Utama CV Beru Dinam dan KAR Direktur CV Pemuda Aceh Konstruksi. Mereka diduga melakukan korupsi dari pembangunan tersebuy yang anggarannya senilai Rp 11,6 miliar pada tahun 2018.

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu. Para tersangka ditahan selama 20 hari sejak 15 Maret 2021. Penahanan tersangka bisa diperpanjang,” kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

M Yusuf menjelaskan, pekerjaan peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang tersebut dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Provinsi Aceh. Dalam pelaksanaannya, terjadi tiga kali perubahan kontrak atau addendum.

“Dari tiga kali perubahan kontrak tersebut mencakup delapan pekerjaan. Dari semua perubahan pekerjaan tersebut ada temuan yang awalnya Rp1,6 miliar berubah menjadi Rp9,5 miliar,” kata Muhammad Yusuf.

Setelah diperiksa, pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya, diduga tidak ada pengerasan badan jalan serta bahu jalan diduga dikerjakan asal jadi, sehingga tidak bermanfaat.

“Rekanan juga melakukan tiga kali pencairan dana. Pertama Rp2,3 miliar, kedua Rp5,1 miliar, dan ketiga Rp4,2 miliar,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, volume pekerjaan diselesaikan serta mutu pekerjaan sesuai spesifikasi umum Bina Marga hanya Rp6,3 miliar dari nilai kontrak Rp11,6 miliar.

Sementara kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam perhitungan auditor BPKP Aceh. Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini jumlah tersangka akan bertambah.

“Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah, jika nanti ditemukan bukti dan fakta baru,” pungkas Yusuf.

Shares: