HukumNews

Jaksa Selidiki Proyek Fiktif di Kota Subulussalam

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Provinsi Aceh, Muhammad Alinafiah Saragih. (ANTARA/HO)

SUBULUSSSALAM (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri Subulussalam, Provinsi Aceh, saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan dana bantuan hibah fiktif di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintahan Kota Subulussalam  pada anggaran tahun 2019.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di dua intansi dinas Pemko Subulussalam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Muhammad Alinafiah Saragih diwakili Kasi Pidana Khusus, Ikan Liusnardo Sitepu yang dihubungi dari Meulaboh, Kamis (5/3/2020) dilansir antara.

Menurut dia, proyek diduga fiktif tersebut meliputi lima paket kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pemko Subulussalam, Aceh, dengan anggaran sebesar Rp795 juta.

Sedangkan bantuan hibah diduga fiktif berada di anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Subulussalam, sebesar Rp100 juta yang diperuntukkan ke sebuah lembaga namun diduga tidak disalurkan.

“Untuk kerugian keuangan negara saat ini masih dihitung,” kata Kasi Pidsus Ikan Liusnardo Sitepu.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di dua instansi pemerintah di daerah tersebut karena dokumen yang diminta penyidik tidak kunjung diberikan.

Kejari Subulussalam juga memastikan pengusutan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus proyek fiktif dan bantuan hibah fiktif masih akan terus dilakukan, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, katanya.[acl]

Shares: