HukumNews

Jaksa Musnahkan Barang Bukti Narkoba

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif lainnya (narkoba) yang merupakan hasil penindakan sejak tahun 2015 hingga 2017.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis, yang turut disaksikan unsur kepolisian, pengadilan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Erwin Desman mengatakan, narkoba yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti perkara sejak 2015 hingga 2017.

“Pemusnahan dilakukan untuk menghindari barang bukti tersebut hilang atau karena lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Erwin Desman seperti dikutip Antara.

Barang bukti narkotika dan obat terlarang yang dimusnahkan terdiri 254,77 gram sabu-sabu dan 5,280 kilogram ganja. Barang terlarang tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan lagi.

Barang narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti lebih dari 200 berkas perkara yang sudah divonis Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan terdakwa atau terpidana mencapai 157 orang dari 161 perkara.

Yang terbanyak adalah perkara sabu-sabu dengan jumlah terdakwa mencapai 127 orang dengan 131 perkara. Sedangkan ganja hanya 30 perkara dengan terdakwa 30 orang.

Erwin Desman menyebutkan, kasus narkotika dan obat terlarang, baik ganja maupun sabu-sabu yang ditangani sejak 2015 hingga 2017 meningkat. Begitu juga dengan jumlah terdakwanya beserta barang buktinya.

Untuk kasus ganja, kata dia, barang bukti yang disita pada tahun 2015 sebanyak 1,8 kilogram dengan terdakwa empat orang. Jumlah ini meningkat menjadi 1,9 kilogram dengan 12 terdakwa pada 2016.

Jumlah barang bukti ganja terus meningkat 3,36 kilogram pada tahun 2017. Begitu juga dengan terdakwanya, juga meningkat menjadi 14 orang, papar Erwin Desman.

Sedangkan kasus sabu-sabu juga mengalami peningkatan. Untuk tahun 2015, barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai, 2,76 gram dengan tujuh terdakwa.

“Kemudian meningkat pada 2016 menjadi 112,01 gram dengan 56 terdakwa serta meningkat menjari 140 gram sabu-sabu dengan 64 terdakwa,” kata Erwin Desman.[acl]

Shares: