HukumNews

Jaksa minta hakim tolak eksepsi pemilik toko emas di Banda Aceh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Sunardi, terdakwa pemilik toko emas di Banda Aceh, yang diduga tidak sesuai dengan kadarnya.
Jaksa minta hakim tolak eksepsi pemilik toko emas di Banda Aceh
Sidang toko emas dengan agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/11/2021). FOTO : (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Sunardi, terdakwa pemilik toko emas di Banda Aceh, yang diduga tidak sesuai dengan kadarnya.

Hal itu disampaikan JPU, Rahmadani saat membacakan kesimpulan tanggapan atau replik atas eksepsi Sunardi dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/11/2021).

Sidang tersebut dipimpin Nani Sukmawati bersama dua hakim anggota masing-masing, Elviyanti dan Hasanuddin.

“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan; menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa,” kata Rahmadani dalam sidang tersebut.

Dalam perkara tersebut, kata dia, JPU berpendapat bahwa surat dakwaan yang telah mereka baca sebelumnya telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.

Sehingga, tambah Rahmadani, eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat dipertimbangkan dan harus dikesampingkan, karena telah menyimpang dari ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHP.

Rahmadani juga meminta majelis hakim untuk memutuskan surat dakwaan yang telah JPU bacakan adalah sah dan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.

“Memohon majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara Sunardi,” demikian Rahmadani.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa dari kantor RAN Advocates Razman Arif Nasution, Teguh mengatakan akan menggapi terhadap replik jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan Rabu (3/11/2021) besok.

“Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda tanggapan kami selaku tim kuasa hukum terhadap replik dari saudara jaksa penuntut umum. Bagaimana teknisnya kami akan koordinasi dengan pimpinan kita,” katanya.

Sebelumnya, Sunardi, pemilik toko emas di Banda Aceh yang diduga tidak sesuai dengan kadarnya menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Melalui kuasa hukumnya, ia menilai dakwaan jaksa cacat.

Kuasa hukum terdakwa dari kantor RAN Advocates Razman Arif Nasution, Teguh menyebutkan, salah satu bentuk kecacatan adalah surat dakwaan tidak ditandatangani oleh jaksa penuntut umum.

“Eksepsi itu yang kita muat salah satunya dakwaan itu tidak ditandatangani oleh JPU, sama panggilan itu dua hari sebelum sidang via telepon, seharusnya tiga hari sebelum sidang secara tertulis, dan harus ada secara surat,” katanya kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Dalam eksepsi itu, Teguh menguraikan semua fakta-fakta sebelumnya yang terjadi pada kliennya. Dia berharap, bantahan-bantahan tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Kita membantah semua dakwaan yang mereka lampirkan sehingga kita bantah semua di eksepsi kita, untuk menjadi pertimbangan majelis hakim, agar kasus ini menjadi multitafsir, apakah secara dakwaan prematur atau tidak, itu masih ada proses lanjutan,” ujarnya.

Mengenai permintaan pergantian jaksa, Teguh mengatakan masih dalam proses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Dia berharap, proses ini segera selesai.

“Kita juga sudah menyurati Kejati terhadap JPU dalam perkara ini, kita minta untuk diganti, ini sedang proses sesama mereka di instansi,” tutur Teguh.

Editor : Hendro Saky

Shares: