HukumNews

Jaksa geledah kantor PDAM Meureudu

Jaksa geledah kantor PDAM Meureudu
Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad bersama tim penyidik Jaksa saat menggeledah kantor PDAM Meureudu, Rabu (21/9/2022). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, telah meningkatkan status dugaan korupsi dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, ke tahap penyidikan.

Peningkatan status dari tahapan penyelidikan hingga ke penyidikan perkara dugaan korupsi itu dilakukan oleh penyidik Jaksa pada akhir Mei 2022.

Kini, dalam upaya membongkar skandal dugaan korupsi keuangan negara yang sudah mengerucut pada kegiatan penyelewengan pengelolaan penerimaan tagihan rekening air pelanggan pada PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun anggaran 2016-2020 itu, penyidik pun melakukan penggeledahan kantor perusahaan air minum tersebut.

Penggeledahan yang diketuai Kasi Pidsus Andri Herdiansyah itu dilakukan pada Rabu (21/9/2022), sekira pukul 10.30 WIB.

Bahkan Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Ahmad ikut mengawasi langsung jalannya proses penggeledahan kantor PDAM itu.

Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Ahmad melalui Kasi Intel Hafrizal menyebutkan, pihaknya melakukan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pada PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2016 hingga 2020.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penerimaan tagihan rekening air pelanggan.

“Kita lakukan penggeledahan kantor PDAM untuk kepentingan penyidikan,” kata Hafrizal.

Diketahui, pada Februari 2022 lalu, penyidik Jaksa mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan pada PDAM Tirta Krueng Meureudu.

Saat itu sebanyak 15 saksi bahkan telah diperiksa untuk membuka tabir dugaan penyelewengan dana pada PDAM Meureudu itu.

Saksi yang diperiksa itu mulai dari Dewan Pengawas hingga struktur pejabat pada PDAM Meureudu itu sendiri.

Shares: