HukumNews

Jaksa dalami keterlibatan Kadis Pengairan Aceh dalam kasus korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng

Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar, terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, di Kecamatan Lhoong.
Kadis Pengairan Aceh dalam pusaran dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jetty Krueng Pudeng
Petugas Kejari Aceh Besar, saat menggiring tersangka dugaan korupsi proyek Pembangunan Jetty Krueng Pudeng, Aceh Besar pada Oktober 2021 lalu. FOTO : HUMAS Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar, terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, di Kecamatan Lhoong.

Keterangan itu, disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi maryadi kepada popularitas.com, Jumat (15/10/2021).

Diterangkannya, pihaknya juga mendalami keterlibat AS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan Aceh dalam kasus tersebut. “AS sudah kita periksa sebagai saksi dalam kasus itu,” terangnya.

Dia melanjutkan, saat ini, pihaknya tidak berhenti untuk terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Pemeriksaan AS yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pengairan, terangnya lagi, dikarenakan yang bersangkutan pada saat itu juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) pengganti pada proyek senilai Rp13 miliar tersebut.

Deddi tidak menampik kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu, sebabnya, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan pihaknya lainnya yang terlibat.

“Pengembangan terus dilakukan, guna memenuhi alat bukti dan unsur tindak pidana korupsi terhadap kemungkinan adanya tersangka lainnya,” terangnya kemudian.

baca juga : Jaksa tahan Kepala Dinas Perkim Aceh

Namun dalam pengembangan itu, pihaknya tetap mengedepankan dan melihat fakta-fakta yang didapat, apakah ada mens rea dan actus reus, termasuk  jika ada keterkaitan dengan kegiatan sebelumnya, terang Deddi kemudian.

Kejari Aceh Besar sebelumnya telah menahan MZ (55), yang merupakan Kepala Dinas Perkim Aceh. Selain MZ, dua lainnya, yakni YR (41), dan TH (39) turut serta dilakukan penahanan oleh institusi tersebut.

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal, dalam kerangannya kepada popularitas.com, Jumat (8/10/2021), penahanan ketiganya dilakukan setelah jaksa menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Aceh.

MZ yang saat ini ditahan, merupakan KPA  merangkap PPK dalam proyek tersebut, dan sementara, TH sebagai PPTK dan YR, merupakan Direktur PT Bina Yusta Alzuhri, yang merupakan kontraktor pelaksana.

Proses penahanan ketiga tersangka, lanjut Munawal, dilakukan oleh jaksa penyidik usai memeriksa ketiganya hari ini di Kejari Jantho, dan usai dilakukan pemeriksaan, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, dan kemudian langsung dilakukan penahanan.

“Usai diperiksa, ditetapkan tersangka, dan langsung ditahan oleh penyidik di Kejari Jantho,” terang Munawal.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: