News

Jaksa Agung ganti Kajati Aceh

Jaksa Agung Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan kejaksaan. Salah satu pejabat yang diganti adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Yusuf.
Jaksa Agung terbitkan aturan penyalahgunaan narkoba di rehabilitasi
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara)

POPULARITAS.COM – Jaksa Agung Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan kejaksaan. Salah satu pejabat yang diganti adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf.

Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 Februari 2022.

Dalam surat tersebut, jabatan Kajati Aceh dari sebelumnya Muhammad Yusuf kini dijabat oleh Bambang Bachtiar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati DKI Jakarta.

Sementara Muhammad Yusuf selanjutnya akan mengisi posisi baru sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta.

Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga merotasi posisi Wakajati Aceh dari sebelumnya Hermanto kini dijabat Hendrizal Husin yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.

Sementara Hermanto selanjutnya akan mengisi jabatan baru sebagai Wakajati Sulawesi Selatan.

Shares: