News

Jadwal libur dan cuti lebaran ASN di Aceh

Gubernur Aceh Nova Iriansyah, telah menandatangani surat edaran (SE) terkait dengan libur dan cuti lebaran ASN di daerah ini dalam rangka Hari Raya Idu Fitri 1443 Hijriah.
Jadwal libur dan cuti lebaran ASN di Aceh
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (ist)

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Nova Iriansyah, telah menandatangani surat edaran (SE) terkait dengan libur dan cuti lebaran ASN di daerah ini dalam rangka Hari Raya Idu Fitri 1443 Hijriah.

Dalam surat yang memedomani Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, itu diputuskan jika hari Jum’at tanggal 29 April, hari Rabu, Kamis dan Jum’at tanggal 4, 5 dan 6 Mei, merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun demikian, Nova menekankan jika pemberian hak cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bersambungan dengan cuti bersama.

Sementara bagi satuan kerja yang memberikan layanan langsung terhadap masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar penugasan cuti pegawai bisa diatur sebagaimana mestinya. 

Aturan itu, diterbitkan untuk penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya, demikian bunyi Edaran No.061.2/2762, yang diteken 11 April 2022

Gubernur Nova meminta agar setiap pimpinan instansi melakukan penegakan disiplin aparatur secara berkesinambungan dan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja ASN setelah pelaksanaan hari libur. 

Pada point lain dari SE itu, gubernu juga menegaskan jika, terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan libur, supaya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: