HukumNews

Jadi Tersangka Illegal Logging, PNS di Pidie Jaya Terancam 5 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Illegal Logging, PNS di Pidie Jaya Terancam 5 Tahun Penjara

PIDIE JAYA (popularitas.com) – ZN (40) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembalakan kayu hutan secara ilegal.

Penetapan tersangka terhadap PNS bagian Tata Usaha (TU) di Kabupaten Pidie Jaya itu dilakukan usai tim penyedik Satreskrim Polres Pidie Jaya berselang beberapa jam usai diamankan sedangkan mengangkut kayu hasil ilegal logging.

“Dia ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemilik 3,5 kubik kayu ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar kepada popularitas.com, Senin (8/6/2020).

Usai dilakukan penetapan sebagai tersangka tersebut, PNS tersebut langsung digiring ke Mapolres Pidie Jaya guna mempertanggungkan perbuatannya ikhwal tindak pidana ilegal logging di pergunungan Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Dia terancam hukuman minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, diringkus polisi akibat dugaan tindak pidana pembalakan kayu secara ilegal.

Penangkapan PNS yang berinisial ZN (40) itu dilakukan tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya, di Gampong Blang Sukon Kecamatan Bandar Baru, setempat pada Minggu 7 Juni 2020, sekira pukul 07.00 WIB.[acl]

Reporter: Nurzahri

Shares: