News

Jadi Lokasi Praktik Homoseksual, Dua Salon di Banda Aceh Disegel

(ist)

POPULARITAS.COM – Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh menyegel dua salon di kota tersebut pada Selasa (29/6/2021), karena melanggar syariat Islam. Dua salon ini masing-masing F3 Salon Seutui dan Serly Salon Lamseupeng.

“Sesuai dengan pelanggaran di dua salon itu yakni pelanggaran liwath (homo seksual), hari ini kita diperintahkan oleh Pak Wali untuk penyegelan kedua tempat itu,” kata Plh Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Efendi A. Latief kepada wartawan.

Kata Efendi, proses penyegelan itu tak mendapat perlawanan dari pemilik salon. Mereka dinilai sudah sadar bahwa melanggar ketentuan syariat Islam.

“Kita tim Pemko Banda Aceh dengan Muspika untuk melakukan penyegelan hari ini, kita suruh kosongkan barang 1 kali 24 jam. Jadi nggak bisa buka salon lagi, nggak bisa tinggal di situ lagi. Dua salon itu nggak ada izin,” ucap Efendi.

Sementara terduga pelaku liwath yang ditangkap beberapa waktu lalu, lanjut Efendi, hanya dilakukan pembinaan. Langkah ini diambil setelah penyelidik memeriksa mereka.

“Pelaku liwatnya kita ambil pembinaan karena belum sampai kepada perbuatan yang sesuai dengan qanun,” katanya.

“Tetapi sudah menjurus ke situ dan sudah kita tangkap pada malam hari di dua tempat itu, Sherly sama F3 salon,” pungkas Efendi.

Editor: dani

Shares: