HukumNews

Jadi Kurir Sabu Oknum PNS Diciduk Polisi

Elshinta.com

POPULARITAS.COM – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan Pemkab Aceh Singkil inisial SE (43) diciduk polisi karena terbukti menjadi kurir narkoba di Pemko Subulussalam.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin kepada wartawan di Singkil, Jumat menyatakan, penangkapan SE setelah tertangkapnya MS (43) dan SI (35) di Subulussalam yang sudah jadi target operasi Satres Narkoba jenis sabu seberat 0,47 gram.

Operasi penangkapan ketiga penyalahgunaan narkoba itu, kata Ian, pada Kamis (8/2/2018) sekira pukul 17.30 WIB, pukul 19.30 WIB dan pukul 22.00 WIB di Subulussalam.

Dikatakan, MS seorang berprofesi seorang supir warga Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, sedangkan SE seorang PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil, warga Desa Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil.

Sementara SI, lanjut Ian, seorang wiraswasta warga Dusun Pelawis, Desa Subulussalam Kota, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Kapolres Ian Rizkian menyatakan pada Kamis (8/2/2018) sekira pukul 16.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kota Subulussalam ada transaksi sabu.

“Ada terjadi transaksi jual beli sabu yang dibeli oleh MS, kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Ipda Mustafa, melakukan penyelidikan dan patroli di Jalan Rimo, Kota Subulussalam,” ujar dia seperti dilansir Antara Aceh.

Selang beberapa jam, tepatnya pada pukul 17.30 WIB, tim menjumpai target operasi di Jalan Subulussalam – Rimo di Desa Lea Motong, Kecamatan Penanggalan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap MS.

“Saat digeledah badan pelaku ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kantong celana depan seberat 0,21 gram,” jelas Ian.

Berdasarkan keterangan MS dirinya mendapatkan sabu itu dari SE di Subulussalam, sehingga tim melakukan pengembangan dan pada pukul 19.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap SE di Jalan Teuku Umar depan Apotik Iquana di Desa Subulussalam Kota. Pada SE ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,26 gram.

Kemudian berdasarkan keterangan tersangka SE bahwa sabu tersebut SI yang disuruh jual melalui dirinya kepada MS, sehingga pada pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap SI di rumah di Desa Subulussalam Kota.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan paket kecil sabu yang dibungkus dengan timah bungkus rokok seberat seluruhnya 0,21 gram, satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik transparan les merah seberat 0,26 gram. Bukti lainnya, tambah Ian, tiga unit HP, dua unit sepeda motor dan uang Rp750.000.[acl]

Shares: