Hukum

Izin urus harta warisan, napi di Aceh Utara kabur

Nasruddin (45), seorang narapidana melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara. Pasalnya pria yang tersangkut kasus penganiayaan mertuanya itu melarikan diri dengan alasan meminta izin pada petugas Rutan untuk mengurus pembagian harta warisan di Desa Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.
Seorang napi Lapas Lhoksukon melarikan diri
Ilustrasi napi kabur

POPULARITAS.COM – Nasruddin (45), seorang narapidana melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara. Pasalnya pria yang tersangkut kasus penganiayaan mertuanya itu melarikan diri dengan alasan meminta izin pada petugas Rutan untuk mengurus pembagian harta warisan di Desa Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.

“Benar dia melarikan diri. Dia divonis 20 bulan penjara, telah menjalani hukuman selama 11 bulan penjara di Rutan Lhoksukon. Waktu pulang dia dikawal sipir dan seorang polisi,” kata Kepala Rutan Lhoksukon Yusnal, Senin (9/4/2018).

Dia menjelaskan, setiba di depan rumah kepala desa, Nasruddin langsung melarikan diri ke areal persawahan. Petugas, sambung Yusnal, mengejar narapidana tersebut. Namun gagal ditangkap. “Kita sudah koordinasi dengan Polres Aceh Utara untuk menangkapnya kembali. Bahkan, kita sudah koordinasikan dengan Dinas Kebersihan Kabupaten Aceh Utara juga, dia bekerja di sana.

Jadi, kalau dia datang ke dinas untuk ambil gaji, harap laporkan ke kita,” ungkap Yusnal. Selain itu, sambung Yusnal, sipir Rutan Lhoksukon, Aceh Utara sudah mendatangi keluarganya untuk melakukan pencarian.

“Sampai sekarang belum kita temukan. Saya imbau agar keluarga membujuknya untuk menyerahkan diri,” pungkasnya. (kompas.com)

Shares: