HukumNews

Isu Pungli Bidan Aceh Tenggara Berbuntut IBI dan LSM Saling Lapor Polisi.

Ketua LSM Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pemantauan Aset Daerah ( LP3AD), Aceh Tenggara, Muhammad Masir,ST, kepada Popularitas, jumat ( 2/2}, menyatakan secara organisasi, dia telah membuat laporan polisi terkait tindak pencemaran nama baik dan keterabgan informasi bohong, dengan terlapor Sri Yuliani,SKM, Ketua ikatan bidan indonesia (IBI) Cabang Aceh Tenggara.

POPULARITAS.COM – Ketua LSM Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pemantauan Aset Daerah ( LP3AD), Aceh Tenggara, Muhammad Masir,ST, kepada Popularitas, jumat ( 2/2), menyatakan secara organisasi, dia telah membuat laporan polisi terkait tindak pencemaran nama baik dan keterabgan informasi bohong, dengan terlapor Sri Yuliani,SKM, Ketua ikatan bidan indonesia (IBI) Cabang Aceh Tenggara.

Sebelumnya, Sri selaku.ketua IBI Aceh Tenggara, telah lebih dahulu membuat laporan polisi, disinyalir terkait status Facebook M.Masir yang menyebutkan ada sinyalemen pungli Rp 500 ribu terkait penyerahan SK CPNS Bidan di Aceh Tenggara. Melalui dunia maya, sri memberi tenggat waktu 2 hari kepada M.Masir untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada IBI. Namun Masir tidak menanggapi , akhirnya sri menempuh langkah hukum serta memberitakan lewat media cetak tanggal 24 Januari 2018 , bahwa M.Masir telah melakukan pencemaran nama baik IBI.

M.Masir kepada Popularitas mengaku Sebenarnya dia tidak punya masalah IBI, dikatakan, benar ada diposting di FB tentang indikasi pungli terhadap bidan, bunyi postingan Masir tertanggal 17 januari 2018 : ” tega y kalian membuat bidan seperti ini, sudah jls barusan tadi kami menerima laporan dr seorang bidan CPNS Yang tak.mau.disebutkan nama y… ada dugaan kutipan liar sebesar 500.000/ orang bidan dak nyangka kami “.

Itu yang saya posting. Selanjutya tugas polisi untuk mengungkap kebenaran indikasi pungli ini. Yang perlu digarisbawahi, ujar Masir, baik selaku pribadi maupun selaku ketua LSM LP3AD, dia tidak pernah mengaitkan IBI dipostingan maupun ketika melakukan unjuk rasa di gedung DPRK Aceh Tenggara.
Oleh sebab itu, tidak ada alasan IBI Aceh Tenggara menyuruh saya meminta maaf. Masir mengaku heran, terkesan Sri selaku ketua IBI kepanasan, lewat medua cetak melakukan pencemaran nama baik serta menyebar berita bohong menyerang diri M.Masir selaku pribadi dan organisasinya. Inilah dasar pemikiran saya, membuat laporan polisi nomor ; STPL/26/I/2018/ACEH/RES AGARA, yang menerima laporan, Brigpol B.Harianto S, Tentang pencemaran nama baik dengan terlapor Sri Yulia,SKM, Dan M.Masir menyebutkan, persoalan ini akan diperkarakan hingga kemeja hijau. (sky)

Reporter : Mahadi

Shares: