News

Istri gugat suami dominasi perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho sepanjang 2021

Sepanjang 2021 Mahkamah Syar’iyah Jantho mengadili sebanyak 798 perkara. Dari jumlah itu, kasus istri gugat suami dominasi kasus di institusi tersebut, yakni sejumlah 315 perkara.
Istri gugat suami dominasi kasus di Aceh Besar
Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa SHI, MH,

POPULARITAS.COM – Sepanjang 2021 Mahkamah Syar’iyah Jantho mengadili sebanyak 798 perkara. Dari jumlah itu, kasus istri gugat suami dominasi kasus di institusi tersebut, yakni sejumlah 315 perkara.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho, Siti Salwa, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/2021) menerangkan, dari 798 perkara yang ditangani pihaknya, terdiri atas 472 perkara gugatan atau contensius, 285 perkara permohonan atau voluntair, 38 kasus jnayat, dan 3 kasus jinayat anak.

Dari 472 perkara gugatan atau contensius, 315 pekara istri gugat suami, 101 perkara cerai talak, dan sisanya perkara waris dan isbath nikah. 

“Jadi sepanjang 2021, kasus istri gugat suami mendominasi total perkara yang ditangani di Mahmakah Syar’iyah Jantho,” terangnya.

Dari keseluruhan kasus yang ditangani sepanjang 2021 itu, prosentase penyelesaian perkara yang dilakukan pihaknya 98,53 persen, atau hanya terisa 5 perkara yang belum diputuskan, terang Siti Salwa lagi.

Sementara itu, Panitera Mahkamah Jantho, Ustad Raihan menambahkan, dari kasus perceraian yang ditangani pihaknya, perselisihan dalam rumah tangga menjadi faktor terjadinya kasus cerai. Dan sementara faktor lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga, narkoba dan sejumlah masalah lainnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: