News

Istana Respons Surat Pemkab Pidie Jaya Soal Pengangkatan Honorer, Ini Isinya

Guru Honorer K2 Pidie Jaya Seruduk Kantor DPRK
Honorer K2 Pidie Jaya Seruduk Kantor DPRK. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, telah mengirimkan surat ke Pemerintah Pusat, tindak lanjut dari tuntutan tenaga honorer yang meminta untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui, pada Desember 2020 lalu sejumlah tenaga honorer non katagori di Pidie Jaya, menyurati Bupati dan komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, menuntut diangkat sebagai PNS.

Menanggapi tuntutan tenaga honorer non katagori itu, Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas bersama Ketua DPRK setempat, A. Kadir Jailani langsung menyurati Presiden Joko Widodo.

Surat Bupati Pidie Jaya serta surat Ketua DPRK setempat itu masing-masing bernomor bernomor 800/32, dan 420/01 yang dikirim pada Januari 2021.

Informasi diperoleh popularitas.com, bahkan Kemensetneg RI telah mengirim surat terusan ke Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, ikhwal surat Bupati dan DPRK Pidie Jaya itu tentang tuntutan tenaga honorer non katagori itu agar diangkat sebagai PNS.

Surat tersebut, tembusannya masing-masing juga dikirim ke Bupati dan DPRK Pidie Jaya.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Saifullah menyebutkan, berkenaan pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS merupakan wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, pihaknya sudah mengirimkan surat tuntutan tenaga honorer non katagori itu ke Pemerintah Pusat.

Surat dari dewan ditandatangani langsung Ketua DPRK A Kadir Jailani, yang dikirim pada 4 Januari 2020 lalu.

Dikatakan, surat tentang tuntutan tenaga honorer itu merupakan salah satu langkah DPRK Pidie Jaya dalam upaya menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Surat tuntutan tenaga honorer non katagori itu kami kirim ke Presidien, pada awal tahun 2021, sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap masyarakat,” kata Ketua Komis Saifullah (21/2/2021).

Dilihat popularitas.com, surat balasan dari Presiden Jokowi melalui Kemensegneg itu diterima Bupati dan DPRK Pidie Jaya pada 26 Januari 2021.

Di mana poin penting dalam surat balasan Kemensetneg itu “Mengingat subtansi yang disampaikan berkaitan dengan bidang tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama ini kami kami teruskan keempat surat sebagai bahan kajian guna memperoleh penangan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” isi yang termaktum dalam surat Kemensetneg itu.

Editor: dani

Shares: