HeadlineNews

Irwandi Yusuf Tetap dapat Hak Keuangan Gubernur

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kasus suap dana otonomi khusus yang menjerat Irwandi Yusuf membuat dirinya diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Aceh. Pemberhentian tersebut dilakukan Presiden Joko Widodo melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P tahun 2019 tertanggal 26 Juli 2019 lalu.

Dengan keluarnya Keppres tersebut membuat Irwandi Yusuf tak lagi menjabat sebagai Gubernur Aceh nonaktif. Seluruh tugasnya sebagai gubernur kini dibebankan kepada Nova Iriansyah, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh.

Lantas bagaimana dengan hak jabatan Irwandi Yusuf, semisal gaji setiap bulannya. Terkait hal ini, popularitas.com mencoba mengonfirmasi Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Amrizal J Prang, Selasa, 3 September 2019 pagi. Melalui aplikasi WhatsApp Messenger, Amrizal membenarkan Irwandi masih menerima gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri.

“Dasarnya Pasal 75 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, kecuali protokoler, masih menerima gaji pokok dan tunjangan istri/anak,” tulis Amrizal.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf hingga saat ini masih dihadapkan pada kasus dugaan korupsi dana Otonomi Khusus Aceh di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun hakim telah menjatuhkan vonis, tetapi Irwandi melakukan upaya banding. Teranyar, Irwandi bahkan berencana mengajukan kasasi atas putusan bersalah yang diberikan kepadanya.

Kendati surat pemberhentian sementara jabatan Gubernur Aceh dari  Irwandi Yusuf keluar sejak Juli lalu, tetapi kabar ini baru tersebar ke awak media pada Senin, 2 September 2019.

“Memberhentikan sementara H Irwandi Yusuf MSc sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” bunyi salah satu poin dalam Keppres tersebut.* (BNA)

Shares: