NewsPolitik

Irwandi Sampaikan ke Mendagri APBA 2018 Harus Dipergubkan

POPULARITAS.COM – Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 masih belum ada titik temu antara Pemerintah Aceh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hingga penghujung tenggat waktu yang diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sehingga Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menyampaikan kepada Kemendagri agar APBA 2018 disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Ini dipandang perlu oleh Irwandi agar pembangunan di Aceh tidak terhenti.

 “Sekarang posisi dokumen (APBA) ada di Kemendagri. Kami mengunsulkan untuk di-Pergub-kan, karena pembahasan di DPRA sebagai mitra kerja tidak punya kesimpulan. Oleh karena itu, atas perintah undang-undang, saya wajib mem-Pergub-kan, agar daerah bisa membangun, tidak boleh berhenti,” kata  Irwandi Yusuf, Selasa (6/3/2018) di Jakarta.

Irwandi mengaku sudah mengintruksikan, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk selalu siap duduk dengan tim di Kemendagri. Sebab, dengan Pergub, peran DPRA dalam pembahasan anggaran diambil alih oleh Kemendagri.

Menurut Irwandi, anggaran dengan qanun atau Pergub sama saja. “Saya juga berterimakasih pada DPRA karena sudah berjanji mengawal ketat APBA, dan itu akan mengurangi beban saya,” ungkapnya.

Pada hari Senin (5/3/2018), Gubernur Aceh telah memenuhi undangan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, di Kementerian Dalam Negeri.

“Saya sangat konsisten, tidak akan berubah lagi,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin menjelaskan akan segera menyampaikan perihal APBA 2018 yang hendak diputuskan melalui Pergub.

“Baik, kalau begitu saya segera memberitahukannya ke Bapak Menteri (Mendagri), dan sesuai aturan kami harus segera memprosesnya” ungkap Syarifuddin.

Kemudian dia menyampaikan kepada Gubernur, pihaknya juga akan mengundang pimpinan DPRA, untuk memberitahuan soal yang akan mereka lakukan.

Lanjutnya, karena tidak ada lagi daerah yang APBD-nya sedang dikoreksi di Kemendagri, gubernur meminta agar pembahasan APBA bisa dirampungkan dalam waktu 10 hari, agar pelayanan kepada rakyat segera bisa dilakukan, walaupun dalam aturan paling lama 30 hari.[acl]

Shares: